Pengacara Cerita Kejanggalan Penahanan Edy Mulyadi

Selasa, 1 Februari 2022 16:12 WIB

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengungkapkan kejanggalan penahanan kliennya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Herman mengungkapkan, mulanya, saat diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00-17.00 WIB, Edy tiba-tiba mendapatkan surat penangkapan dari para penyidik. Surat penangkapan itu keluar sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

"Jadi pertama keluar dulu surat penangkapan, setelah itu baru jadi statusnya tersangka," kata dia saat dihubungi, Selasa, 1 Februari 2022.

Ketika akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka, tim kuasa hukum Edy langsung mengajukan keberatan. Sebab, proses pemeriksaan sebagai saksi sudah sangat menguras kondisi fisik.

"Kondisi fisik sudah enggak memungkinkan, sudah lelah. Dari jam 10 pagi, sampai jam 5 sore nonstop, hanya jeda shalat dan makan siang saja," tururnya.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, dia menyatakan, sudah mengajukan kesepakatan dengan penyidik supaya BAP sebagai tersangka dikeluarkan pada Selasa, 1 Januari 2022 pukul 08.00 WIB. Namun, penyidik mengatakan usulan ini terganjal karena Libur Imlek.

Namun, di luar kesepakatan, Herman mengatakan, tim penyidik seketika mengeluarkan surat penahanan kepada Edy usai salat maghrib. Tim kuasa hukum pun protes meski tak mendapatkan respons dari polisi. "Apa-apaan ini gue bilang. beruntun banget, ada penangkapan, ada surat penahanan lagi, saya enggak tahu alasannya apa padahal BAP sebagai tersangkanya belum," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menilai, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya di Bareskrim Mabes Polri semalam sangat dipaksakan. Edy Mulyadi pun ditetapkan tersangka dengan jeratan UU ITE atas ucapannya mengenai jin buang anak di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

Baca juga: Aliansi Borneo Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi

Berita terkait

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

5 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

6 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

11 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya