Hikmahanto Juwana Nilai Perjanjian FIR Berpotensi Tabrak UU Penerbangan

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 31 Januari 2022 08:43 WIB

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dalam diskusi Cross Check "Pantang Keok Hadapi Tiongkok" di Up Normal, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Minggu 12 Januari 2020. FOTO: Tempo/Halida Bunga

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai perjanjian penyesuaian ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) yang diteken pemerintah Singapura dan Indonesia semestinya tidak perlu dilakukan. Menurut dia, kerja sama atau perjanjian FIR tersebut berpotensi menabrak UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Karena wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 justru didelegasikan ke Otoritas Penerangan Singapura," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Senin, 31 Januari 2022.

Ia menuturkan perjanjian FIR antara pemerintah dengan Singapura tidak boleh dilakukan. Karenanya, Indonesia mendelegasikan pengaturan ruang kendali udara di ketinggian hingga 37.000 ke Singapura. Pasal 458 Undang-undang Penerbangan dengan tegas mengatur regulasi tersebut.

"Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-undang ini berlaku."

Oleh karena itu, kata dia, perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. "Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024," ujar Hikmahanto.

Advertising
Advertising

Pertanyaan publik saat ini, kata dia, mengapa dalam perjanjian FIR, sebagaimana dilansir media Singapura, didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun. Bahkan dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara.

"Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan itu, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan."

Menurut dia, tindakan pejabat yang meneken perjanjian itu sangat membahayakan presiden. Sebabnya presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam berbagai kesempatan telah bertekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. "Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab," ujar Hikmahanto.

Baca: Prabowo Anggap Perjanjian FIR Dengan Singapura Tetap Untungkan Indonesia

IMAM HAMDI

Berita terkait

Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

57 menit lalu

Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

Museum of Ice Cream bernuansa pink cerah sehingga memberikan sedikit warna dan kesenangan tersendiri bagi yang mengunjunginya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

5 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

12 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

14 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

14 jam lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya