Kejaksaan Agung Jelaskan Soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak Dihukum

Reporter

Antara

Sabtu, 29 Januari 2022 08:51 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan pernyataan penetapan tersangka di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Oktober 2021. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu merespons aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi III agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Leonard, Jaksa Agung meminta agar perkara seperti dana desa yang kerugiannya tidak besar untuk diselesaikan secara administratif. “Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Leonard, Jumat, 28 Januari 2022.

Ia menilai perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta saat ini sedang dalam penyidikan oleh Polresta Pontianak. Kasus itu terkait dengan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2,2 juta. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pra-penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sedangkan untuk perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara, lanjut Leonard, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian.

Advertising
Advertising

Langkah itu sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Di sisi lain, nilai kerugiannya relatif kecil.

Leonard mencontohkan seorang kepala desa yang tidak mempunyai kemampuan dan ikut pelatihan tentang pengelolaan keuangan harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar. Jika terjadi kesalahan administrasi yang membuat munculnya kerugian negara, hal tersebut dinilai melukai keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," kata Leonard

Leonard menambahkan upaya preventif denga memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh Kejaksaan atau inspektorat Pemda amat penting dan prioritas. Selain itu, ada upaya menuntut pelaku agar mengembalikan kerugian negara selam proses hukum sedang berjalan.

Kejaksaan akan mengapresiasi jika pelaku telah mengembalikan kerugian sebelum proses penyidikan berjalan. "Untuk perkara yang model ini Jaksa Agung wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi, tutur Leonard.

Ia menegaskan imbauan Jaksa Agung bukan untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi. Tujuannya ialah agar ada pemulihan dalam hal kerugian keuangan negara.

Baca: Dana Pemda Parkir di Bank Rp 113,38 T, Kemenkeu: Paling Besar Jawa Timur

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

2 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya