Kejaksaan Agung Jelaskan Soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak Dihukum

Reporter

Antara

Sabtu, 29 Januari 2022 08:51 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan pernyataan penetapan tersangka di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Oktober 2021. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu merespons aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi III agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Leonard, Jaksa Agung meminta agar perkara seperti dana desa yang kerugiannya tidak besar untuk diselesaikan secara administratif. “Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Leonard, Jumat, 28 Januari 2022.

Ia menilai perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1 juta saat ini sedang dalam penyidikan oleh Polresta Pontianak. Kasus itu terkait dengan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2,2 juta. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pra-penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sedangkan untuk perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara, lanjut Leonard, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian.

Advertising
Advertising

Langkah itu sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Di sisi lain, nilai kerugiannya relatif kecil.

Leonard mencontohkan seorang kepala desa yang tidak mempunyai kemampuan dan ikut pelatihan tentang pengelolaan keuangan harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar. Jika terjadi kesalahan administrasi yang membuat munculnya kerugian negara, hal tersebut dinilai melukai keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," kata Leonard

Leonard menambahkan upaya preventif denga memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh Kejaksaan atau inspektorat Pemda amat penting dan prioritas. Selain itu, ada upaya menuntut pelaku agar mengembalikan kerugian negara selam proses hukum sedang berjalan.

Kejaksaan akan mengapresiasi jika pelaku telah mengembalikan kerugian sebelum proses penyidikan berjalan. "Untuk perkara yang model ini Jaksa Agung wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi, tutur Leonard.

Ia menegaskan imbauan Jaksa Agung bukan untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi. Tujuannya ialah agar ada pemulihan dalam hal kerugian keuangan negara.

Baca: Dana Pemda Parkir di Bank Rp 113,38 T, Kemenkeu: Paling Besar Jawa Timur

Berita terkait

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

1 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

2 jam lalu

Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya agar membebaskan anaknya dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

2 jam lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

3 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

3 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

3 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya