Membedah Lagi Pasal-pasal Ujaran Kebencian di UU ITE

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Januari 2022 13:53 WIB

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Pada beberapa pekan yang lalu, Ferdinand Hutahean diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di Twitter yang menyebut bahwa Allahmu Lemah.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Di samping itu, Ferdinand dijerat juga dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukum 10 tahun.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Nenden Sekar Ayu, menilai bahwa kasus dugaan ujaran kebenciaan yang dituduhkan kepada Ferdinand belum memenuhi unsur pidana pada UU ITE.

“Kalau mengacu ke pedoman implementasi UU ITE, cuitan dari Ferdinand itu belum bisa menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Nenden, Selasa, 11 Januari 2022.

Gaduh Rencana Ibu Kota Negara

Dengan konteks dan materi yang berbeda, soal ujaran kebencian kembali mencuat terkait pernyataan Edy Mulyadi soal pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Warga Kalimantan disebut telah memaafkan Edy Mulyadi atas pernyataannya yang diduga mengandung ujaran kebencian.

"Secara kemanusiaan (sudah dimaafkan), tapi secara moral dan adat serta hukum negara harus tetap dilanjutkan prosesnya," kata Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka di gedung DPR, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Rahmad, Edy mesti menjalani hukuman adat dan pidana atas tindakannya. Edy dalam video yang beredar diduga menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Ia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Selanjutnya : Edy pun menghadapi sejumlah pelaporan...
<!--more-->

Advertising
Advertising

Edy pun menghadapi sejumlah laporan. Rahmad mengatakan masyarakat Kalimantan marah karena merasa direndahkan oleh pernyataan Edy.

Anatomi Ujaran Kebencian di UU ITE

Seperti diketahui, pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian dalam UU ITE diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Tujuan dari pasal tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat adanya informasi negatif yang provokatif. Dalam lingkungan masyarakat, isu SARA adalah suatu isu yang cukup sensitif dan untuk hukuman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan.

Namun, Pasal 28 ayat 2 dalam UU ITE tersebut menjadi banyak sorotan bagi banyak pihak. Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyebutkan bahwa pasal ujaran kebencian dalam UU ITE adalah suatu pasal yang bermasalah, baik perumusan maupun implementasinya.

Dalam perumusannya, pasal ujaran kebencian dalam UU ITE mengandung berbagai permasalahan, seperti absennya unsur “hasutan untuk membenci” dalam rumusan pasal, definisi “antargolongan” yang tidak jelas, ketidakjelasan unsur “menyebarkan”, dan 6 part threshold ujaran kebencian tidak dimuat.

Sedangkan dalam implementasinya, ICJR menilai bahwa pasal (aturan ujaran kebencian) ini mengandung berbagai permasalahan. Seperti bisa menimbulkan kriminalisasi penghinaan individu, kriminalisasi pendapat terhadap pemerintah, masalah penafsiran unsur antargolongan, tidak terpenuhinya unsur “hasutan kebencian”, dan adanya relasi kuasa.

EIBEN HEIZIER
Baca : Warga Kalimantan Maafkan Edy Mulyadi, Aliansi Borneo: Hukum Harus Tetap Lanjut


Berita terkait

Anggota Dewan Heran Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Kok, Bisa Dapat Izin?

4 jam lalu

Anggota Dewan Heran Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Kok, Bisa Dapat Izin?

Berdasarkan pengakuan salah seorang warga, retakan bisa terjadi lantaran jarak pagar pabrik PT KFI ke area permukiman warga hanya sejauh 21 meter

Baca Selengkapnya

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

21 jam lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

22 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

1 hari lalu

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

Bunyi ledakan tiba-tiba menggoyang tubuh Lusi Puspita. Di luar, semburat api dan asap menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau PT KFI.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

1 hari lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

2 hari lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

3 hari lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

4 hari lalu

Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

Warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terlibat sengketa dengan perusahaan tambang batu bara.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

4 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

4 hari lalu

Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

PT JTN diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk tambang batu bara.

Baca Selengkapnya