Pembela HAM Rentan Atas Kekerasan, Komnas Sebut Perlu Aturan yang Melindungi

Reporter

Antara

Jumat, 28 Januari 2022 09:09 WIB

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menerima aduan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia soal laporan polisi yang dibuat Luhur Binsar Pandjaitan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 September 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan tidak adanya aturan hukum terhadap pengakuan, penghormatan, dan perlindungan pembela hak asasi manusia menjadi salah satu kendala untuk melindungi mereka.

"Ada legal gap yang dalam hal ini berarti adanya kekosongan hukum yang lebih detail bagi pembela HAM, yaitu terkait pengakuan, penghormatan, dan perlindungan yang sering kali dinyatakan sebagai kendala perlindungan terhadap mereka,” kata Sandrayati Moniaga dalam diskusi "Komitmen Politik Negara dan Urgensi Kebijakan Perlindungan pada Pembela HAM", Kamis 27 Januari 2022.

Saat ini, kata Sandrayati, pihaknya masih berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar peraturan khusus dari Komnas HAM terkait perlindungan bagi pembela HAM dapat dimuat dalam berita negara. Dengan demikian, kedudukannya menjadi kuat di mata hukum.

Peraturan tersebut adalah Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Pembela HAM dan Peraturan Komnas HAM tentang Perlindungan Pembela HAM.

Lebih lanjut, Sandra mengatakan bahwa dari perspektif Komnas HAM, pembela HAM merupakan warga negara Indonesia yang berkontribusi penting dalam mencapai tujuan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor.

Advertising
Advertising

Para pembela HAM, kata dia, juga berkontribusi dalam memberikan pendampingan, pengorganisasian komunitas, pengajaran, dan peningkatan kapasitas masyarakat Indonesia terkait persoalan HAM.

"Namun, situasi di Indonesia menunjukkan bahwa posisi para pembela HAM rentan diancam ataupun diserang saat membela HAM sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan khusus," ujar Sandra.

Oleh karena itu, ia memandang salah satu tantangan ke depan untuk memenuhi perlindungan terhadap pembela HAM adalah perlu dimunculkannya sinergisitas antara pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk menelaah lebih mendalam dan menyusun desain komprehensif terkait sistem perlindungan pembela HAM.

"Yang terakhir adalah memastikan adanya langkah-langkah darurat dari para pihak terkait untuk melindungi pembela HAM, termasuk aktivis, jurnalis, advokat, pegawai, serta para anggota lembaga-lembaga HAM independen," tutur Sandra.

Baca: Mahfud MD Sebut Upaya Penegakan HAM Tidak Selalu Berjalan Mulus

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

5 jam lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

7 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

21 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

21 jam lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya