Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Didakwa Pencucian Uang Bersama Anaknya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 27 Januari 2022 07:26 WIB

Supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penangkapan paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 November 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Wawan Ridwan, sedangkan ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak ditahan, dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Ridwan membacakan dakwaan tersebut pada pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, Wawan disebut melakukan sejumlah praktik yang menyimpang selama menjadi bertugas di Ditjen Pajak.

“Terdakwa I, Wawan Ridwan, telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020,” ujar jaksa Asri pada sidang tersebut.

Pada dakwaan tersebut, Asri mengungkapkan bagaimana peran Farsha dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya tersebut. Farsha ditugaskan untuk menjadi pembantu ayahnya agar uang asing yang diperoleh ayahnya dari hasil gratifikasi dapat disamarkan asal-usulnya.

Cara pertama yang diungkap oleh Asri adalah penukaran mata uang. Jika diakumulasikan seluruhnya, sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Farsha telah mengonversikan mata uang asing ke rupiah sebesar 8,8 miliar rupiah. Kedua, Farsha membelanjakan uang gratifikasi tersebut, agar sulit terlacak keberadaannya. Diketahui, Farsha membeli jam tangan senilai 888, 83 juta dan mobil merek Marcedes Benz Outlander C300 Coupe senilai 1 miliar rupiah lebih.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Wawan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, telah menerima suap dari beberapa perusahaan wajib pajak yang tengah diperiksa. Ia bersama teman persekongkolannya mendapat fee dari pemeriksaan kewajiban pajak sejumlah perusahaan seperti PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Berdasarkan bukti yang diperoleh KPK, Wawan telah menerima jatah sebesar 625 ribu dollar singpura atau senilai kurang lebih 6,7 miliar rupiah.

Atas perbuatannya tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Wawan sendiri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

MIRZA BAGASKARA

Baca: KPK Jerat Pemeriksa Pajak di Kasus Angin Prayitno dengan TPPU

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

4 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

4 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya