KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap

Editor

Amirullah

Rabu, 26 Januari 2022 18:54 WIB

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap.

Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni JohnyRynhardKasman dan IvanaKwelju (IK) atas kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan. "Dan menetapkan tersangka sebagai Tagop Sudarsono Soulisa) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016- 2021," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu, 26 Januari 2022.

Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.

"Beberapa bukti yang diamankan adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik," kata Lili.

Ivana Kwelju merupakan tersangka pemberi yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK sebelumnya memanggil sebanyak 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, hari ini. Pemeriksaan, dilakukan di Gedung Polres Pulau Buru, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan, Umar Mahulete; Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buru Selaran, Muhamad Rivandy Daties; Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan, Samuel R Teslatu; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan, Arman Solissa; dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan M Kurnain Sucihardhiman.

Selain itu termasuk Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky; Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan, Gregorius Yosep Tortet, serta dua pegawai negeri sipil UKPJ Kabupaten Buru Selatan, yakni S Husein Alaydrus dan Slamet Pujianto. Kemudian, Syahroel A E Pawa selaku PNS, Fenty Hidayat selaku mantan ajudan Bupati Buru Selatan, dan Mustafa Asdar dari pihak swasta.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya