Cara Melaporkan Jaksa Nakal ke Komisi Kejaksaan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 26 Januari 2022 11:55 WIB

Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa. Apabila ada jaksa nakal, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Kejaksaan.

Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2020, Komisi Kejaksaan telah menerima pengaduan sebanyak 1007 laporan. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 872 aduan. Peningkatan itu mengindikasikan kepercayaan masyarakat akan keberadaan Komisi Kejaksaan.

Masyarakat yang hendak mengirimkan pengaduan dapat disampaikan melalui pos atau PO BOX, surat elektronik, dan WhatsApp. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga menerima pengaduan dari lembaga lain, misalnya dari Kantor Staf Kepresidenan (via Lapor), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Kompolnas, Komnas HAM dan lain sebagainya.

Melansir dari laman resmi Komisi Kejaksaan RI, berikut tata cara mengadukan jaksa nakal ke Komisi Kejaksaan:

  1. Melalui Pos atau PO BOX

Pengaduan yang dikirim melalui pos atau PO BOX dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya. Dalam laporan tersebut perlu memuat beberapa hal sebagai berikut:

Advertising
Advertising

Pertama, mengisi identitas lengkap pelapor yang memuat nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, disertai dengan salinan KTP. Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa.

Kedua, selain identitas pelapor, juga diperlukan identitas terlapor. Pihak yang dilaporkan, dalam hal ini adalah seorang jaksa atau pegawai kejaksaan. Beberapa hal yang harus diisikan, meliputi nama, jabatan, NIP, alamat lengkap unit kerja terlapor.

Ketiga, pelapor menguraikan hal-hal yang menjadi dasar laporan pengaduan secara jelas dan rinci. Serta, disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan bukti-bukti lainnya.

Setelah ketiga hal tersebut di atas lengkap terisi, laporan selanjutnya ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya. Kemudian, seluruh berkas dapat dikirim ke alamat Komisi Kejaksaan RI.

  1. Melalui Surat Elektronik (Email)

Laporan pengaduan yang dikirim melalui Email juga harus memuat ketiga hal seperti pengaduan yang dikirim melalui pos atau PO BOX di atas. Namun, terdapat catatan khusus, yaitu jika pelapor tidak melampirkan file scanner KTP, maka akan tidak dilayani laporan tersebut.

Laporan pengaduan diketik dalam bahasa Indonesia dengan format file word document (*.doc, *.docx). Kemudian dapat dikirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id atau yanis.kkri@gmail.com.

  1. Melalui WhatsApp

Apabila masyarakat mengirimkan laporan pengaduan melalui WhatsApp, perlu memuat ketiga hal tersebut di atas, seperti halnya melalui pos atau email. Di antaranya, yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, dan uraian alasan laporan pengaduan disertai bukti-bukti. Berkas laporan dapat dikirim ke nomor 081220713931 dengan format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada WhatsApp.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Kepala Daerah Adukan Jaksa Nakal






Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

14 jam lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

15 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

3 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya