Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 21 Januari 2022 11:40 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin ovid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 18 April 2021. Jutaan vaksin tersebut selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke kota dan kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron. SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE; kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19; kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19: kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut; berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Advertising
Advertising

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu; dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Menkes Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

DEWI NURITA

Baca: Antisipasi Gelombang Omicron, Luhut Minta Daerah Jangan Tutupi Data Covid-19

Berita terkait

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

5 jam lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

9 hari lalu

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

22 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

24 hari lalu

Pesan Menkes buat Pemudik, Hindari 3 Masalah Kesehatan Ini

Menkes mengatakan tiga masalah kesehatan berikut bisa muncul ketika pemudik terlalu memaksakan diri sehingga membahayakan keselamatan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

31 hari lalu

Kemenkes Sebut Kematian Akibat DBD hingga Maret 2024 mencapai 343 Jiwa, Begini Antisipasi Demam Berdarah

Kasus DBD di Indonesia meningkat hingga Maret 2024, kasus mencapai 43.271 dan kematian 343 jiwa. Perhatikan tips antisipasi dari demam berdarah.

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

33 hari lalu

Fakta Seputar Flu Singapura, Kemenkes: Awal Maret Ribuan orang Terjangkit

Flu Singapura memiliki gejala yang hampir menyerupai cacar air, virusnya hanya memerlukan waktu inkubasi 3-6 hari untuk menyerang imunitas tubuh.

Baca Selengkapnya

Jumlah Penderita Flu Singapura Capai 5.461 Orang, Menkes Imbau Masyarakat Jaga Daya Tahan Tubuh

34 hari lalu

Jumlah Penderita Flu Singapura Capai 5.461 Orang, Menkes Imbau Masyarakat Jaga Daya Tahan Tubuh

Menkes mengingatkan masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

58 hari lalu

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Mantan Menkes Ingatkan Menu Makan Siang Gratis Jangan Hanya Nasi Ditambah Mie Goreng

29 Februari 2024

Mantan Menkes Ingatkan Menu Makan Siang Gratis Jangan Hanya Nasi Ditambah Mie Goreng

Program makan siang gratis merupakan program yang diusung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Menkes Soroti Kecukupan Gizi Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Ini Kata Airlangga

29 Februari 2024

Menkes Soroti Kecukupan Gizi Makan Siang Gratis Rp 15 Ribu, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi Menkes Budi Gunadi Sadikin yang menyoroti kecukupan gizi program makan siang gratis yang diperkirakan sebesar Rp 15 ribu per anak.

Baca Selengkapnya