Perhatikan Hal-hal Berikut saat Menerima Panggilan dari Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 15:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, pada 18 Januari 2022. Penjemputan paksa dua aktivis tersebut dinilai mencederai upaya penegakan HAM di Indonesia.
Kepolisian menyatakan pemanggilan keduanya sudah sesuai prosedur. "Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penjemputan paksa memang dapat dilakukan oleh polisi apabila proses pemanggilan tidak dipenuhi oleh tersangka atau saksi yang dipanggil.
Selain itu, dalam Pasal 17 KUHAP, penjemputan paksa juga dapat dilakukan apabila hakim telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa tersangka atau saksi melakukan suatu tindak pidana. Berbeda dengan penangkapan, sebagaimana dilansir dari peradi-dpcsurabaya.or.id, penjemputan paksa harus didahului dengan pemanggilan terlebih dahulu.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seseorang menerima panggilan dari kepolisian. Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seseorang menerima panggilan dari polisi:
1. Identitas yang Dipanggil
Pastikan bahwa identitas seseorang yang dipanggil merupakan identitas Anda. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan salah panggil atau bahkan salah tangkap. Kejadian salah panggil atau salah tangkap sebagian besar akan membuat orang yang dipanggil mengalami masalah.
2. Status Panggilan
Status pemanggilan juga perlu diperhatikan supaya kapasitas Anda sebagai terpanggil menjadi jelas. Status panggilan umumnya dibagi menjadi dua, yakni sebagai saksi atau tersangka. Status tersebut akan membantu Anda untuk menentukan posisi dan tindakan ketika pemanggilan dan pemeriksaan berlangsung.
3. Kasus yang Melatarbelakangi Pemanggilan
Pemanggilan yang wajar umumnya disertai dengan keterangan kasus yang jelas. Apabila pemanggilan tidak disertai dengan keterangan kasus, mintalah keterangan tersebut kepada polisi. Dengan memperhatikan keterangan tersebut, Anda dapat menyiapkan berbagai informasi, data, dan berkas yang mungkin akan ditanyakan oleh penyidik.
4. Informasi Pemenuhan Panggilan
Informasi pemenuhan panggilan polisi umumnya, meliputi tanggal, jam, lokasi, dan seseorang yang harus dituju untuk memenuhi panggilan. Apabila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, Anda dapat menghubunginya untuk menanyakan gambaran kasus ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Beberkan Upaya Penyidik Jemput Paksa Mereka Hari Ini