Bacakan Pleidoi, Angin Prayitno Aji Merasa Difitnah di Kasus Suap Pajak

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 18 Januari 2022 22:58 WIB

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta, dengan total Rp 57,1 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa difitnah di kasus suap pemeriksaan pajak. Dia mengatakan tak terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak yang menyeretnya menjadi terdakwa.

“Itu semua adalah fitnah keji yang ditujukan kepada saya,” kata Angin membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Angin mengatakan ada pihak yang ingin menyeretnya di kasus ini. Dia mengatakan tak pernah memerintahkan penerimaan suap pajak. Selaku direktur, Angin mengatakan tak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan dengan para wajib pajak.

Selain dengan wajib pajak, Angin juga mengatakan tak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Dia mengatakan petugas pemeriksa pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas. Direktur, kata dia, sangat dibatasi supaya tidak mengintervensi kerja bawahannya.

“Sangat mustahil direktur mempunyai kemampuan mempengaruhi mereka,” ujar Angin.

Angin mengatakan kasus yang menyeretnya ini berdampak pada kariernya dan keluarga. Dia mengatakan hubungan sosial keluarganya rusak gara-gara kasus ini.

“Semua fitnah yang ditujukan kepada saya berdampak luar biasa terhadap saya dan keluarga saya,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin 9 tahun penjara. KPK mendakwa Angin dan bawahannya Dadan Ramdani menerima uang suap pajak sebanyak Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar. Suap diterima berhubungan dengan pemeriksaan tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca: Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara

Berita terkait

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

10 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

11 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

12 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

26 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

31 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

45 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

47 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya