Pegawai Jadi ASN, Dewas KPK Sebut Ada Perubahan Dalam Kode Etik

Selasa, 18 Januari 2022 14:00 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan ada perubahan yang signifikan dalam tugasnya setelah pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Menurutnya, peralihan itu membawa dampak bagi pelaksanaan wewenang Dewas KPK dalam penerapan kode etik.

"Jadi kode etik yang sudah dibuat sebelumnya, yaitu Is KPK harus diubah dan disesuaikan dengan apa yang diatur dalam ketentuan kode etik ASN. Ini sudah selesai, dibuat dalam bentuk peraturan," ujar Tumpak saat melaporkan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021 di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Selain itu, kata Tumpak, Dewas KPK juga telah mengkaji ulang terhadap rencana strategis yang sudah dibuat sebelumnya. Upaya itu ialah penegakan etik yang di dalamnya ada penetapan etik, menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik, dan menyidangkannya. Termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Semua sudah kami kerjakan karena ada perubahan kami juga harus menyesuaikan dengan menyusun aturan baru baik yang berbentuk Peraturan Dewan Pengawas atau Keputusan Dewan Pengawas KPK," tutur Tumpak.

Selain itu, perubahan lainnya adalah setelah diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PPU-XVII/2019 pada 4 Mei 2021. Putusan itu menyatakan tugas Dewan Pengawas KPK dalam melakukan pemberian izin atau tidak terhadap permohonan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan inkonstitusional dan tidak mengikat. "Sehingga sejak itu sampai ke depan tugas Dewan Pengawas berkurang satu," katanya.

Tugas lain dari Dewan Pengawas KPK, disebutkan Tumpak, adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Hal itu mulai dari pencegahan, koordinasi, supervisi, memonitor, penyelidikan, tuntutan, dan tindakan lain untuk melaksanakan penetapan hakim serta eksekusi penetapan hakim.

Sementara, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menjelaskan penetapan kode etik dan pedoman perilaku KPK atau disebut Is KPK sudah dilakukan pada 2020. Namun disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.

"Sehingga berubah namanya menjadi kode etik dan kode perilaku KPK. Ada 3 peraturan yang disusun untuk memperbaiki dan mengubah peraturan Dewan Pengawas KPK yang terdahulu," ujar Albertina.

Ia menyatakan agar kode etik ini dilaksanakan oleh insan KPK kode etik itu diinternalisasi. Menurut Albertina, ada beberapa hal yang dilakukan, yaitu menerbitkan buku Is KPK baru disesuaikan dengan aturan baru, mengadakan perangkat untuk sosialisasi. Lalu membuat video untuk sosialisasi, menyelenggarakan lokakarya, menyusun kurikulum program internalisasi dan bagaimana cara melakukan pembelajaran jarak jauh karena pandemi.

"Internalisasi dilakukan sebanyak 9 kali, ada daring dan luring. Dan menyelenggarakan survei sehingga Dewan Pengawas mendapatkan masukan dari insan KPK mengenai program internalisasi yang dilakukan," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca: Dewas KPK Catat Ada 33 Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai pada 2021

Berita terkait

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

22 jam lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

3 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya