TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho, membeberkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. "Kami menerima 33 dugaan pelanggaran kode etik dari 38 laporan pengaduan sepanjang 2021," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Dari 33 dugaan pelanggaran kode etik itu ada 25 yang selesai dengan 7 sudah masuk sidang, dan 18 tidak melanjutkan sidang. Selain itu dari 33 dugaan pelanggaran kode etik masih ada 8 yang diproses dengan alasan kurangnya bukti pendukung.
Karena, kata Albertina, terkadang yang diterima hanya laporan dengan pemberitaan dari media, sehingga bukti masih kurang. "Jadi, laporan sebenarnya pasti ditindak lanjuti tapi waktunya tergantung buktinya," tutur Albertina.
Ia menambahkan selain itu terdapat juga 39 surat masuk lainnya terkait dengan kode etik yang bersifat informasi dan konsultasi.
Tujuh pelanggaran yang sudah masuk di persidangan juga telah diselesaikan dengan sanksi yang beragam. Mulai dari hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat, sanksi sedang potongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan, sanksi ringan teguran tertulis, sanksi berat potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, hingga sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup.
Albertina Ho juga menyebutkan bahwa aduan-aduan tersebut diterima dari saluran yang disediakan Dewas KPK untuk membuat laporan kode etik. "Jadi yang semula laporan itu biasa secara surat atau lisan, tapi sekarang bisa melalui surat elektronik, dan 2021 kami tambahkan melalui aplikasi e-Ladumas," katanya lagi.