Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bertanya kepada para saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Dalam sidang ini, Azis kembali bersumpah bahwa dirinya tidak memiliki adik. Dia mengatakan itu karena sejumlah saksi menyebut memberikan uang pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah tahun 2017 kepada Azis melalui adiknya. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menjalani sidang dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, pada Senin, 17 Januari 2022. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, berharap Azis berterus terang di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat itu.
"KPK berharap agar yang bersangkutan berterus terang dan terbuka di hadapan majelis hakim untuk mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya," ujar Ali saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Azis didakwa menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Dia sebelumnya disebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang kini telah berstatus terpidana.
Politikus Golkar yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut Azis menerima Rp 2 miliar atas peran itu.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tudingan menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju. Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.