Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Senin, 17 Januari 2022 08:33 WIB

Sejumlah calon jamaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 8 Januari 2022. Kementerian Agama melepas sebanyak 419 orang untuk melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan kebijakan buka tutup pemberangkatan jamaah umrah Indonesia ke Arab Saudi. Ini menyusul terus merebaknya varian Omicron Covid-19 di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, buka tutup pemberangkatan ini juga dalam rangka mengevaluasi kebijakan pelayanan satu pintu atau one gate policy (OGP) umrah sejak dibuka pada 8 Januari 2022.

"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Hilman dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 17 Januari 2022.

Hilman mengakui, layanan umrah memang menggunakan skema business to business (b-to-b), sehingga tidak bisa dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah sebagaimana layanan haji.

"Tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Advertising
Advertising

Namun demikian, Hilman menekankan, skema buka tutup ini sebagai upaya untuk mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak terlalu banyak mengirim jamaah ke Arab Saudi di tengah sebaran varian Omicron.

Sejak dibuka 8 Januari 2022 hingga delapan hari selanjutnya, jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang telah diberangkatkan PPIU dikatakannya mencapai 1.731. Jamaah itu berangkat menggunakan skema OGP.

"Kemenag sifatnya memberikan masukan, sama seperti Kementerian lainnya. Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih slow mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan," tuturnya.

Skema OGP sendiri merupakan kebijakan yang mengharuskan para jamaah seluruh Indonesia berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Lokasi itu menjadi tempat screening kesehatan terpusat sebelum pemberangkatan.

PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pun diwajibkan melaporkan melalui aplikasi Siskopatuh dan diprioritaskan melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Sedangkan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diwajibkan juga melakukan pengawasan keberangkatan umrah di wilayah kerjanya.

Kebijakan OGP yang mewajibkan seluruh jemaah umrah untuk menjalankan karantina terlebih dahulu di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan sebelum di berangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta.

Namun Hilman mengatakan bahwa skema OGP perlu dikaji atau evaluasi kembali, dengan melihat perkembangan virus Omicron yang terjadi di Indonesia dan Arab Saudi, terhitung tanggal 15 Januari 2022 Indonesia melakukan evaluasi secara komprehensif terkait keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ucap Hilman.

ARRIJAL RACHMAN

Berita terkait

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

2 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

4 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

4 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

5 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

6 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

7 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

8 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

9 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

10 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

10 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya