Pakar Hukum Unair: Asas Kesopanan untuk Ringankan Pidana Bentuk Ketidakadilan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 15 Januari 2022 13:29 WIB

Universitas Airlangga. unair.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat bertanya-tanya terkait asas kesopanan dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pidana. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sapta Aprilianto, mengatakan keringanan hukum yang diberikan kepada tersangka suatu kasus pidana merupakan hak keputusan hakim. Namun, alasan kesopanan sebagai alasan merupakan bentuk ketidakadilan.

Hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil,” kata Sapta seperti dikutip Tempo dari laman unair.ac.id, Kamis, 13 Januari 2022.

Sapta menganggap hakim yang mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman akan mencederai nilai hukum. Sebab hal ini tidak sesuai dengan nilai hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Adapun faktor yang dapat meringankan hukuman seseorang, kata dia, harus berdasarkan fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.

Menurut dia, secara formal, undang-undang memang tidak mengatur keringanan vonis pidana, namun hakim dapat mempertimbangkannya. Dia setuju seorang terdakwa mendapatkan keringanan hukuman apabila, misalnya terdakwa tercatat berkelakuan baik sebelum melakukan tindakan pidana dan melakukan kesalahan tanpa adanya niat buruk.

Sebelumnya dua kasus pidana menjadi sorotan publik. Pertama, kasus kaburnya Rachel Venya dari karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat. Kedua, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Keduanya mendapatkan vonis ringan akibat kesalahan mereka karena dianggap sopan selama proses persidangan.

Advertising
Advertising

Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Rachel Venya seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Namun pengadilan memutuskan Rachel Vennya tidak dihukum penjara karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.

Sementara Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Gaga Muhammad mendapatkan keringanan hukum pidana 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.

Kendati banyak masyarakat yang menilai keputusan tersebut terkesan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum, Sapta mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari hukum dan harus dihormati. Apabila sikap hakim dirasa melanggar kode etik, maka ada tindakan dari Komisi Yudisial (KY). “KY hanya terbatas pada kode etik dan tidak bisa merubah putusan hakim,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Rachel Vennya Dihukum Percobaan Empat Bulan, Netizen Tumpahkan Kekesalannya

Berita terkait

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

26 menit lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT di ITB dan Temuan Senyawa Penghambat Kanker Mengisi Top 3 Tekno Hari Ini

2 hari lalu

Kenaikan UKT di ITB dan Temuan Senyawa Penghambat Kanker Mengisi Top 3 Tekno Hari Ini

Kenaikan UKT bagi mahasiswa angkatan 2024 di ITB memuncaki Top 3 Tekno Tempo hari ini, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

3 hari lalu

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

Peneliti Unair berhasil mengukir namanya di kancah internasional dengan meraih best paper award dari jurnal ternama Engineered Science.

Baca Selengkapnya

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

4 hari lalu

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Cerita Marsha, Mahasiswa Unair yang Raih Juara 1 di Ajang Taekwondo di Skotlandia

5 hari lalu

Cerita Marsha, Mahasiswa Unair yang Raih Juara 1 di Ajang Taekwondo di Skotlandia

Marsha Alycia Rahmadiar Setianto, mahasiswa Fakultas Hukum Unair berhasil meraih juara pertama dalam kejuaraan taekwondo internasional di Skotlandia.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

5 hari lalu

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

Dosen sosiologi Unair menyebut candu judi online di Indonesia dipicu berbagai faktor, salah satunya pergaulan negatif.

Baca Selengkapnya