Panglima TNI Andika Bertemu Jaksa Agung Bahas Masalah Koneksitas
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 14 Januari 2022 13:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendatangi kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan koordinasi antar institusi terkait penegakkan hukum. Salah satunya membahas perkara tindakan pidana koneksitas.
Usai pertemuan, Burhanuddin mengatakan, pada dasarnya tidak ada pembicaraan khusus dalam pertemuan yang digelar hari ini, Jumat, 14 Januari 2023. Namun memang berkaitan dengan sinergi dan koordinasi penegakkan hukum.
"Hari ini kami menerima kunjungan panglima. Kami tidak ada pembicaraan khusus tapi sifatnya koordinasi dan sinergitas kami dalam penegakkan hukum," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.
Sementara itu, Andika menambahkan, kedatangannya ini adalah untuk meyakinkan Jaksa Agung bahwa TNI mendukung seluruh kewenangan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan permasalahan hukum yang ada di Indonesia termasuk di sektor militer.
"Salah satu kedatangan saya pagi ini untuk membuat kedua institusi saling memahami. Jadi saya beri statement ke Pak Jaksa Agung bahwa kami siap mendukung semua yang jadi kewenangannya," ungkap Andika.
Menurut dia, dukungan ini termasuk Pengadilan HAM yang juga ada kaitannya dengan TNI. Dia memastikan akan sepenuhnya mendukung penegakkan hukum ini termasuk beberapa proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung.
"Kita all out jadi pak Jaksa Agung yakin kita akan dukung penuh apapun yang dia minta. Dalam hal kasus TWP (Tabungan Wajib Perumahan) itu kan sudah naik dari penyidikan ke awal proses penuntutan, itu kita sampaikan ke beliau kami siap dukung apapun yang diperlukan, menghadirkan saksi, barang bukti dan sebagainya," papar Andika.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mencatat dari 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.
Baca: Panglima Andika Sebut Ada Indikasi Anggotanya Terlibat Kasus Satelit Orbit 123