Wamenag Minta Revisi UU Pesantren Cegah Kekerasan Seksual Terulang

Kamis, 13 Januari 2022 15:00 WIB

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Rapat tersebut membahas percepatan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penentuan tarif layanan sertifikasi halal dan membahas pengecualian moratorium gedung baru Negara untuk elayanan langsung Kementerian Agama RI di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menilai regulasi tersebut dianggap belum kuat mencegah tindakan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis asrama.

Meskipun terbilang baru disahkan, yakni pada 16 Oktober 2019, Zainut menekankan tidak ada ketentuan yang tegas dan jelas terkait dengan pengawasan pesantren. Oleh karenanya, regulasi pengawasan harus dimasukkan ke dalam UU Pesantren.

"Dalam Undang-undang Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan. Dewan Masyayikh itu hanya penguatan konten pendidikan," kata dia saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.

Dia meminta kepada para anggota legislatif turut melakukan telaah ulang terhadap UU Pesantren. Tujuannya agar kasus seperti Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati bisa dicegah.

"Mohon telaah ulang apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu unit pendidikan yang unik, memiliki independensi yang luar biasa," tegas Zainut.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, dia melanjutkan, Kementerian Agama juga akan melakukan pengetatan proses perizinan pendirian pesantren ke depannya. Misalnya harus ada persyaratan rekomendasi dari organisasi masyarakat (ormas) yang akan melakukan pengawasan. "Pengetatan pada proses awal, yakni izin pendirian pesantren harus ada beberapa persyaratan," ungkapnya.

Apalagi, dia menekankan, kasus kekerasan seksual di pesantren ini telah mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kata Zainut, Kepala Negara tidak biasanya merespons langsung kejadian-kejadian tertentu.

"Itu bentuk dari kegelisahan dan perhatian pemerintah. Untuk itu Kemenag yang pasti bahwa pelecehan seksual (kekerasan seksual) itu bisa terjadi di mana saja tergantung motif pelakunya. Bahwa itu terjadi di pondok pesantren, iya, tapi itu tidak mencerminkan seluruh pesantren yang ada," tutur Wamenag.

Baca: DPR Sahkan RUU Pesantren, Hanya Atur Pendidikan Islam

ARRIJAL RACHMAN

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

36 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

52 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

2 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

15 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

17 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

17 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya