TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-undang atau RUU Pesantren. Undang-undang ini hanya yang spesifik membahas pesantren yakni pendidikan di ranah agama Islam, tanpa memuat pendidikan di agama lain.
“Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU Tentang Pesantren,” kata Ketua Komisi Agama, Ali Taher pada Kamis, 19 September 2019.
Dalam draf Undang-Undang baru hanya ada 55 Pasal yang seluruhnya mengatur soal pelaksanaan pendidikan di pesantren. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pesantren, sebelum berganti nama, masih mengatur pendidikan agama lain selain Islam.
Pada Oktober 2018 lalu, draf RUU Pesantren sempat mengundang respon negatif dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Mereka memprotes draf RUU Pesantren karena dimasukkannya pendidikan agama kristen seperti Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Menurut Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam Pasal 69 draf RUU Pesantren yang menyertakan kedua kegiatan ini dirasa kurang sesuai. Karena dua kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan keagamaan, tidak berbentuk sekolah formal seperti pesantren.
Jeirry mempersilakan undang-undang ini terus berjalan khusus untuk mengatur pesantren, dengan alasan agar tidak membingungkan penganut umat beragama lain. Meski begitu ia mengaku bisa menangkap semangat keberagaman yang ada dalam rancangan undang-undang ini.