Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sahkan RUU Pesantren, Hanya Atur Pendidikan Islam

image-gnews
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang Pesantren, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang Pesantren, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-undang atau RUU Pesantren. Undang-undang ini hanya yang spesifik membahas pesantren yakni pendidikan di ranah agama Islam, tanpa memuat pendidikan di agama lain.

“Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU Tentang Pesantren,” kata Ketua Komisi Agama, Ali Taher pada Kamis, 19 September 2019.

Dalam draf Undang-Undang baru hanya ada 55 Pasal yang seluruhnya mengatur soal pelaksanaan pendidikan di pesantren. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pesantren, sebelum berganti nama, masih mengatur pendidikan agama lain selain Islam.

Pada Oktober 2018 lalu, draf RUU Pesantren sempat mengundang respon negatif dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Mereka memprotes draf RUU Pesantren karena dimasukkannya pendidikan agama kristen seperti Sekolah Minggu dan Katekisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam Pasal 69 draf RUU Pesantren yang menyertakan kedua kegiatan ini dirasa kurang sesuai. Karena dua kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan keagamaan, tidak berbentuk sekolah formal seperti pesantren.

Jeirry mempersilakan undang-undang ini terus berjalan khusus untuk mengatur pesantren, dengan alasan agar tidak membingungkan penganut umat beragama lain. Meski begitu ia mengaku bisa menangkap semangat keberagaman yang ada dalam rancangan undang-undang ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

21 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

30 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

31 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

36 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

37 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

45 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.


Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

50 hari lalu

Satu-satunya akses jalan menuju Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin melalui pematang empang dan kandang kambing di Jalan Rawa Maya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin di Beji Depok viral di media sosial karena terkurung tanpa akses keluar masuk.


Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 di Jakarta, pada Sabtu 25 November 2023. ANTARA/Yashinta Difa
Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.


Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

50 hari lalu

Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

Ketua RMI PWNU Jawa Timur, M. Iffatul Lathoif, mengatakan akan mengawal kasus hingga suasana kembali kondusif. Ia juga akan mengoptimalkan fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri.