Sederet Kejanggalan Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Kamis, 13 Januari 2022 10:04 WIB

Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Kedua terdakwa yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi mengaku, terdapat tiga kejanggalan dari proses persidangan. Pertama berkaitan dengan proses etik para terdakwa.

"Seharusnya perkara etik dari si para terdakwa ini bisa berjalan tidak menunggu putusan yang akan inkrah. Jadi harusnya bisa dilihat tuh, harus bisa diproses propam," kata dia saat dihubungi, Kamis, 13 Januari 2022.

Adapun kejanggalan yang kedua, Ade melanjutkan, soal minimnya upaya jaksa atau penuntut melebarkan perkara dalam proses persidangan. Sebab, menurutnya perkara ini melibatkan banyak pelaku.

"Ini kan tindakan kekerasan secara bersama-sama tapi dalam proses pesidangannya Jaksa kurang ekstra untuk menulusuri pelaku-pelaku lain, dalam pembuktian kah, dalam saksi kah," ungkap Ade.

Advertising
Advertising

Sementara itu, kejanggalan ketiga dikatakannya terkait dengan masalah teknis persidangan, yaitu sangat kecilnya mikrofon Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa. Para hadirin sulit mendengar pertimbangan hakim.

"Padahal mik-nya saat di tes satpam kencang tapi pas putusan sangat kecil, jadi kita sangat ekstra untuk dengarkannya dan saya sendiri tidak dapat jelas pertimbang-pertimbangannya secara utuh jadi untuk menilai putusan secara utuh harus dibaca dulu," tuturnya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.


Baca: Vonis Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, Ahli Hukum Pers UGM: Kurang Optimal

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

1 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

26 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

27 hari lalu

Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

29 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya