Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, Ahli Hukum Pers UGM: Kurang Optimal

Reporter

image-gnews
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. AJI Jakarta menuntut peradilan yang bersih serta vonis berat bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. AJI Jakarta menuntut peradilan yang bersih serta vonis berat bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPelaku penganiaya jurnalis TEMPO Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dijatuhi vonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu satu tahun enam bulan penjara. 

Menurut Majelis Hakim, kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers. 

“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Muhammad Basir, ketua Majelis Hakim saat persidangan. 

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Ahli Hukum Pers Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratman menyatakan bahwa hukuman yang dirasakan kurang optimal sebagaimana disebut dalam UU Pers. Ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan publik. 

“Kurang optimal dan belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, terutama berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum yang sebenarnya melibatkan begitu banyak pihak atau aktor, termasuk aktor yang memerintahkan kekerasan,” ujar Wiratman dalam keterangan tertulisnya. 

Hal penting lainnya, kata Wiratman, hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan. Dalam hal ini, kedua pelaku harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, ratio decidendi–pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan–telah menegaskan perlunya menghormati dan melindungi peran, fungsi, dan jaminan kebebasan pers. 

Selain itu, Wiratman juga menyorot terkait pertimbangan kerugian atas dasar penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menyatakan bahwa hal tersebut semestinya menjadi dasar untuk menjatuhkan putusan hakim. “Ini perkembangan baik dan maju, mengakui mekanisme hukum kelembagaan negara dalam melindungi korban dan saksi. Ini tersimak di amar putusan,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Wiratman yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengapresiasi putusan kasus penganiayaan terhadap jurnalis TEMPO Nurhadi. Hal ini, karena menurutnya telah menjadi bagian sejarah penting dalam penegakan hukum pers. Sebab, dalam beberapa waktu kebelakang, mekanisme peradilan dalam sejumlah kasus tindak pidana pers terbukti diakhiri dengan adanya upaya impunitas. 

PN Surabaya, dalam catatan Wiratman juga telah menunjukkan kualifikasi baik dalam memanfaatkan kerangka hukum Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penggunaan kerangka hukum tersebut, menurutnya selama ini jarang digunakan dalam proses penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

“Putusan ini menjadi penanda kemenangan kebebasan pers yang harus tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Tak terkecuali, oleh aparat penegak hukum agar tak berlaku sewenang-wenang dalam kegiatan jurnalistik sebagaimana diakui UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata Wiratman. 

HARIS SETYAWAN 

Baca: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Hanya Divonis 10 Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

13 jam lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 Indonesia, Mengenal QS WUR Lembaga yang Menentukan Tingkat Kampus Ini

1 hari lalu

QS World University Rankings. factcards.nl
Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 Indonesia, Mengenal QS WUR Lembaga yang Menentukan Tingkat Kampus Ini

Fakultas Geografi UGM berada di peringkat 101-150 global dalam QS World University Rankings by Subject 2024. Peringkat 1 di Indonesia


Penjelasan UGM Soal Dosennya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

2 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Penjelasan UGM Soal Dosennya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta buka suara atas kasus dugaan penggelapan uang sebuah perusahaan di Jawa Timur yang menyeret salah satu dosen yang juga ahli nuklir-nya, Yudi Utomo Imarjoko.


Prodi Biologi UGM Terbaik di Indonesia QS WUR 2024 Disusul UI, Unair, dan IPB

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Prodi Biologi UGM Terbaik di Indonesia QS WUR 2024 Disusul UI, Unair, dan IPB

Kampus UGM, UI, Unair, dan IPB masuk daftar prodi biologi terbaik di dunia versi QS WUR 2024.


Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

2 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

Program studi Biologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tempati urutan 1 terbaik se-Indonesia dan masuk daftar 501-550 terbaik di dunia.


Profil Fakultas Geografi UGM Peraih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024

3 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Profil Fakultas Geografi UGM Peraih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024

Fakultas Geografi UGM peringkat 1 di Indonesia versi QS WUR 2024. Berikut profil fakultas ini.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


UGM Raih 25 Bidang Ilmu Peringkat QS WUR 2024

3 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
UGM Raih 25 Bidang Ilmu Peringkat QS WUR 2024

UGM pimpin 25 bidang ilmu di Indonesia dalam pemeringkatan QS WUR 2024


Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

3 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

Pendaftaran calon peserta seleksi mandiri UM CBT UGM dibuka mulai 17 April hingga 7 Mei 2024.


10 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings 2024

3 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
10 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Scimago Institutions Rankings 2024

Indikator yang dinilai Scimago adalah kinerja penelitian, keluaran inovasi, dan dampak sosial yang diukur dari visibilitas situs web.