TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penganiaya jurnalis TEMPO Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dijatuhi vonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Muhammad Basir, ketua Majelis Hakim saat persidangan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Ahli Hukum Pers Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratman menyatakan bahwa hukuman yang dirasakan kurang optimal sebagaimana disebut dalam UU Pers. Ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan publik.
“Kurang optimal dan belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, terutama berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum yang sebenarnya melibatkan begitu banyak pihak atau aktor, termasuk aktor yang memerintahkan kekerasan,” ujar Wiratman dalam keterangan tertulisnya.
Hal penting lainnya, kata Wiratman, hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan. Dalam hal ini, kedua pelaku harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, ratio decidendi–pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan–telah menegaskan perlunya menghormati dan melindungi peran, fungsi, dan jaminan kebebasan pers.
Selain itu, Wiratman juga menyorot terkait pertimbangan kerugian atas dasar penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menyatakan bahwa hal tersebut semestinya menjadi dasar untuk menjatuhkan putusan hakim. “Ini perkembangan baik dan maju, mengakui mekanisme hukum kelembagaan negara dalam melindungi korban dan saksi. Ini tersimak di amar putusan,” kata dia.
Meski demikian, Wiratman yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengapresiasi putusan kasus penganiayaan terhadap jurnalis TEMPO Nurhadi. Hal ini, karena menurutnya telah menjadi bagian sejarah penting dalam penegakan hukum pers. Sebab, dalam beberapa waktu kebelakang, mekanisme peradilan dalam sejumlah kasus tindak pidana pers terbukti diakhiri dengan adanya upaya impunitas.
PN Surabaya, dalam catatan Wiratman juga telah menunjukkan kualifikasi baik dalam memanfaatkan kerangka hukum Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penggunaan kerangka hukum tersebut, menurutnya selama ini jarang digunakan dalam proses penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Putusan ini menjadi penanda kemenangan kebebasan pers yang harus tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Tak terkecuali, oleh aparat penegak hukum agar tak berlaku sewenang-wenang dalam kegiatan jurnalistik sebagaimana diakui UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata Wiratman.
HARIS SETYAWAN
Baca: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Hanya Divonis 10 Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.