Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 13 Januari 2022 10:08 WIB

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan tentang hukuman kebiri kimia kembali menyeruak di masyarakat. Hal ini dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.

Dasar hukum kebiri kimia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Merujuk Pasal 5, hukuman kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Tindakan kebiri kimia harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Kemudian dalam pelaksanaannya, tindakan kebiri kimia akan dilakukan dalam tiga tahapan, penilaian klinis, dan kesimpulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Advertising
Advertising

Pada tahapan penilaian klinis, akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Selain itu, juga harus berasal dari koordinasi Kementerian Kesehatan dengan pihak kejaksaan. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, serta pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Selanjutnya, pada tahap kesimpulan, akan memuat hasil dari penilaian klinis yang memastikan kelayakan pelaku persetubuhan terhadap anak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia tersebut. Terakhir adalah tahapan pelaksanaan kebiri kimia kepada pelaku.

Dikutip dari law.ui.ac.id, jika dalam kesimpulan atas penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama enam bulan.

Dalam masa penundaan itu, akan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan kelayakannya kembali. Apabila masih dinyatakan tidak layak, jaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan tingkat pertama untuk memutus perkara.

Sementara itu, jika penilaian dan kesimpulan ulang menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan layak dikebiri kimia, maka dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja, jaksa akan memerintahkan psikiater untuk melaksanakan kebiri kimia.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pun dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

35 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

51 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

59 hari lalu

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Kasus Kejahatan di Ponpes Tidak Berizin dari Kasus Pemerkosaan di Tahfidz Madani sampai Pembunuhan di Al Hanifiyah Kediri

59 hari lalu

Kasus Kejahatan di Ponpes Tidak Berizin dari Kasus Pemerkosaan di Tahfidz Madani sampai Pembunuhan di Al Hanifiyah Kediri

Kasus kriminal kerap terjadi di pondok pesantren yang tidak berizin, dari pemerkosaan di Ponpes Tahfidz Madani, terakhir pembunuhan di ponpes Kediri.

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya