Kemnaker Jamin Keamanan Pemulangan 80 CPMI Korban Nonprosedural

Rabu, 12 Januari 2022 18:51 WIB

INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 80 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban penempatan secara nonprosedural ke Australia aman sampai di rumah.

Kemnaker melalui Ditjen Binawasnaker dan K3 bersama Tim Satgas PMI Ditjen Binapenta dan PKK memfasilitasi pemulangan para CPMI tersebut pada 11 Januari 2022 ke daerah asalnya masing-masing yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk memastikan keamanan CPMI, pemulangan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tim Dokter dari Ditjen Binwasnaker dan K3 juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada 10 Januari 2022.

Dinas ketenagakerjaan daerah diharapkan dapat mencarikan solusi untuk memfasilitasi para CPMI tersebut guna mengikuti program-program pelatihan kerja maupun ditempatkan bekerja sesuai lowongan pekerjaan yang ada.

Di sisi lain, Kemnaker tetap memproses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam proses penempatan CPMI/PMI secara nonprosedural baik secara administrasi maupun pidana. Kemnaker telah berkoordinasi dan melaporkan para pihak yang diduga sponsor ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2022.

dua hari kemudian, pada 9 Januari, sekitar pukul 20.00 WIB, para sponsor memprovokasi CPMI untuk keluar dari “rumah aman” sementara di BBPLK Cevest Bekasi. Namun akhirnya 4 orang yang diduga sponsor tersebut telah diamankan oleh Polres Bekasi untuk dimintai keterangan.

Advertising
Advertising

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Kemnaker tidak pernah ragu untuk memberikan sanksi tegas berupa sanksi administrasi maupun pidana terhadap pelaku, perorangan maupun koorporasi.

"Saya berikan apresiasi kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 atas kerja kerasnya terus mengawasi proses penempatan pekerja migran Indonesia dan harus terus dilakukan," ucap Menaker di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Secara terpisah, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang memberikan dukungan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pengawasan penempatan PMI, guna mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia mengatakan, koordinasi dengan kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya termasuk Pemerintah Daerah harus terus dilakukan. "Usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik perorangan maupun perusahaan," ucap Haiyani. (*)

Berita terkait

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

13 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

16 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

20 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

20 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

21 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

27 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya