Sidang Kasus Suap Pajak: Angin Prayitno Aji Dituntut 9 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Selasa, 11 Januari 2022 19:53 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji, 9 tahun penjara. Ia merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak periode 2016-2019. Sedangkan terdakwa Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 dituntut jaksa dengan 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwatno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tutur jaksa.

Advertising
Advertising

Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Jaksa KPK menjelaskan beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa. Pertama ialah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.

Kemudian para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal meringankan para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum," kata jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang atau suap pajak sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca: KPK Jerat Pemeriksa Pajak di Kasus Angin Prayitno dengan TPPU

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

14 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya