7 Gubernur Habis Masa Jabatan di 2022, Ini Aturan soal Penjabat Gubernur

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Sabtu, 8 Januari 2022 17:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis 23 Desember 2021. Sebanyak delapan ribu personel gabungan diturunkan dalam melaksanakan Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selain Anies, ada enam gubernur lainnya yang akan habis masa jabatan pada 2022 ini.

Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, nama penjabat gubernur baru akan keluar menjelang masa jabatan berakhir.

"Jadi itu kalau sudah dekat akhir masa jabatannya jadi nanti katakanlah kepala daerah berakhir Juni, biasanya April-Mei sudah dimulai proses administrasinya, di mana akan ada usulan pejabat yang disampaikan," kata Benni yang dihubungi Jumat, 7 Januari 2022.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Dalam hal ini tidak disebutkan secara eksplisit madya ini harus dari kementerian/lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.

Jabatan pimpinan tinggi madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. "Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong," bunyi ayat (2).

Namun di pasal 106, disebutkan bahwa (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Ayah (2) PP itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Ayat (3) mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

DEWI NURITA

Berita terkait

Gabung Gerindra, Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran di 6 Parpol Lain pada Pilgub Sumut

51 menit lalu

Gabung Gerindra, Bobby Nasution Ambil Formulir Pendaftaran di 6 Parpol Lain pada Pilgub Sumut

Tim Bobby Nasution berharap tujuh parpol dapat mengusung menantu Jokowi itu menjadi calon gubernur Sumut di Pilgub 2024.

Baca Selengkapnya

Menanti Pilihan PKB, Airin Rachmi Diany atau Ahmad Syauqi Putra Ma'ruf Amin di Pilkada Banten

1 jam lalu

Menanti Pilihan PKB, Airin Rachmi Diany atau Ahmad Syauqi Putra Ma'ruf Amin di Pilkada Banten

Ahmad Syauqi dan Airin Rachmi Diany sama-sama telah mengambil formulir penjaringan bakal calon gubernur Banten di PKB. Siapa yang bakal dipilih PKB?

Baca Selengkapnya

Bupati Sleman Kustini Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada 2024

2 jam lalu

Bupati Sleman Kustini Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada 2024

Tak hanya Kustini, surat rekomendasi juga diserahkan kepada mantan wakil wali Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi, untuk maju Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Posko Relawan Pendukung Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Disuplai Tiang Bambu dari Mobil Polisi

13 jam lalu

Posko Relawan Pendukung Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Disuplai Tiang Bambu dari Mobil Polisi

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bakal maju di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

14 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Anies Dinilai Punya Cukup Elektabilitas untuk Pilgub Jakarta, tapi Susah Cari Kendaraan

20 jam lalu

Anies Dinilai Punya Cukup Elektabilitas untuk Pilgub Jakarta, tapi Susah Cari Kendaraan

Anies Baswedan dianggap punya elektabilitas yang cukup tinggi untuk kembali bertarung di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

1 hari lalu

Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.

Baca Selengkapnya

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

1 hari lalu

Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

Spekulasi mengenai partai baru Jokowi berkembang setelah PDIP tidak mengakui dia sebagai kader setelah persaingan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

1 hari lalu

Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra dan Demokrat Kalteng Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Gerindra dan Demokrat Kalteng Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024

Ketua Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah sudah mendaftar ke enam partai politik, termasuk Gerindra.

Baca Selengkapnya