Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 6 Januari 2022 19:30 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Rahmat Effendi, diperiksa oleh tim penyidik KPK diperiksa lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.

“Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Firli menjelaskan awalnya Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk ganti rugi pemilik yang lahannya digunakan untuk proyek. Misalnya, untuk pembebasan lahan sekolah di daerah Rawalumbu. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menentukan sendiri lokasi tanah yang akan dibeli oleh pemerintah kota.

Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan tersebut. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat. Sejumlah orang kepercayaan Rahmat yang turut menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan, Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.

Advertising
Advertising

KPK menyangka Rahmat Effendi menerima uang sejumlah Rp 4 miliar melalui Jumhana. Uang itu berasal dari Anen. KPK menduga Rahmat juga menerima Rp 3 miliar melalui Wahyudin. Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin. Sementara, KPK menyangka uang sebanyak Rp 100 juta dari Suryadi dialirkan sebagai sumbangan ke salah satu masjid yang dimiliki yayasan keluarga Rahmat.

Dalam perkara ini KPK total menetapkan 9 orang tersangka. Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu, 5 Januari dan Kamis, 6 Januari 2022. Dalam penangkapan ini, KPK total menyita duit sebanyak Rp 5,7 miliar.

Berita terkait

KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

13 menit lalu

KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

1 jam lalu

KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding KPK terhadap putusan sela PN Tipikor yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh

Baca Selengkapnya

KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

1 jam lalu

KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

9 jam lalu

KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

9 jam lalu

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

13 jam lalu

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

13 jam lalu

Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

Syahrul Yasin Limpo beralasan bahwa pemberian uang kepada Firli Bahuri hanya sebagai bentuk persahabatan. Lantas, apa katanya soal sembako Jokowi?

Baca Selengkapnya

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

15 jam lalu

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh. Menegaskan bahwa KPK punya kewenangan penuntutan.

Baca Selengkapnya

KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

19 jam lalu

KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

The KPK questioned Hasto Kristiyanto again in connection with the Harun Masiku bribery case.

Baca Selengkapnya

Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

22 jam lalu

Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

Menukil laporan Majalah Tempo, disebutkan bahwa PDIP bersiap menggantikan Hasto Kristiyanto dari posisinya sebagai Sekjen usai diperiksa KPK.

Baca Selengkapnya