Puan Maharani Minta Vaksin Booster Harus Gratis

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 4 Januari 2022 18:03 WIB

Petugas medis memasukan dosis vaksin Covid-19 pada jarum suntik saat vaksinasi Covid-19 di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021. Sebanyak 23 warga Pancoran Buntu II yang termasuk kelas golongan menengah kebawah menerima dosis vaksin Covid-19 sebagai upaya untuk menciptakan kekebalan kelompok. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar pemerintah memberikan vaksin booster secara gratis kepada masyarakat. "Prinsip yang utama, vaksin booster harus gratis karena vaksin adalah kebutuhan dasar rakyat yang merupakan tanggung jawab negara,” ujar Puan lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2022.

Pemerintah berencana menyuntikkan vaksin booster kepada masyarakat umum mulai 12 Januari 2022. Mekanisme pemberian vaksin booster Covid-19 berbasis PBI dan non-PBI.

Vaksin booster gratis rencananya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sisanya, individu yang ingin mendapatkan vaksin booster harus membayar. Pemerintah belum menetapkan tarif vaksin booster untuk kelompok berbayar.

Puan mengusulkan program vaksin booster berbayar bagi kalangan menengah ke atas bisa menjadi opsi apabila perekonomian belum bisa menutupi program vaksinasi. DPR berharap pemerintah memperhatikan betul data peserta PBI BPJS Kesehatan, mengingat kelompok masyarakat ini paling sulit mendapatkan akses kesehatan.

“Pastikan seluruh rakyat kurang mampu masuk dalam daftar PBI BPJS Kesehatan, baik itu lansia atau golongan umum. Sehingga masyarakat dari kelompok tersebut betul-betul mendapat pelayanan kesehatan, tanpa perlu mengkhawatirkan biaya,” ujar Puan.

Advertising
Advertising

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada awal Desember 2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah mempersiapkan anggaran pembelian 21,5 juta dosis vaksin Covid-19 untuk kelompok lansia dan 78,7 dosis untuk penerima bantuan iuran (non-lansia). Dia memperkirakan besaran biaya vaksinasi booster sekitar Rp 300 ribu.

Untuk jenis vaksin booster yang akan digunakan, pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Menkes Budi menyebut pemerintah tertarik dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika atau FDA dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau CDC Amerika Serikat yang merekomendasikan vaksinasi booster dengan merek Moderna sebanyak setengah dosis.

Dengan asumsi vaksin Moderna dan vaksin Pfizer dapat digunakan sebanyak setengah dosis, Budi menyebut stok vaksin booster yang telah ada sudah mencukupi. "Kalau tidak ada beda dari sisi efektivitasnya, kita bisa gunakan half-dose, maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis," ujar Menkes Budi Gunadi.

Baca: Pemberian Vaksin Booster Mulai 12 Januari: Kriteria, Sasaran hingga Jenis Vaksin

DEWI NURITA

Berita terkait

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

1 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

21 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

1 hari lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

2 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya