Penyidik Dalami Barang Bukti Usai Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 4 Januari 2022 17:43 WIB

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut

TEMPO.CO, Medan - Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyatakan laporan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315.

"Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara," kata Tatan kepada Tempo, Selasa 4 Januari 2022. Polisi, ujarnya, masih mengkaji bukti yang disertakan pelapor apakah mencukupi.

Penyidik juga masih mempelajari barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor dan setelah itu akan menggelar pemeriksaan. "Untuk sementara ini kami belum menjadwalkan panggilan kepada pelapor dan terlapor karena masih cek barang bukti dan saksi yang diajukan apakah memenuhi syarat adanya perbuatan seperti pada Pasal 310 dan 315 KUHP," ujar Tatan.

Gubernur Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coky ke Polda Sumut, kemarin. Mantan Ketua Umum PSSI itu dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Coky bersama puluhan kuasa hukumnya merespons aksi Edy yang menjewer telinga Coky saat penyerahan tali asih atau bonus kepada atlet Sumut dan pelatih yang bertanding di PON Papua.

Coky dijewer karena tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua. Pidato disampaikan pada Senin 27 Desember 2021 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut.

Advertising
Advertising

Salah satu dari 60 kuasa hukum Coky mengatakan laporan ke polisi dilayangkan karena somasi kepada Edy dianggap angin lalu." Kami telah secara resmi melayangkan somasi agar Edy meminta maaf atas perbuatan jewer telinga dan ucapan sontoloyo yang dilontarkan hanya karena Coky tidak bertepuk tangan," kata Muhammad Teguh kepada Tempo.

Jeweran telinga dan ucapan sontoloyo itu membuat Coky merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum. Padahal sebagai pelatih di PON Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumatera Utara. "Jadi konteks jeweran dan ucapan sontoloyo itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis," tutur Teguh.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto belum menjawab pesan singkat Tempo yang menanyakan sikap Gubernur Edy Rahmayadi atas laporan Coky Aritonang.

Salah satu staf Hubungan Masyarakat Kantor Gubernur Sumut mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi dijadwalkan menyampaikan keterangan pers terkait dengan adanya laporan masyarakat di Polda Sumut." Infonya tadi pukul 14.00 WIB hari ini konferensi pers namun batal. Bapak Gubernur sedang kunjungan kerja," ujar Aries.

Baca: Cegah Joki, Gubernur Sumut Minta Perketat Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19


SAHAT SIMATUPANG


Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

1 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

6 hari lalu

Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP

Baca Selengkapnya

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

7 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

7 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

8 hari lalu

Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya