KPK Belum Terima Laporan Gratifikasi Anak Menteri Energi
Reporter
Editor
Jumat, 9 Januari 2009 23:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima pelaporan gratifikasi dari pernikahan putri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. "Namun siapa saja yang diundang dalam pesta itu sudah dilaporkan pada awal Januari," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk pada wartawan 9/1.
Pada 3 Januari lalu, Menteri Purnomo menggelar pesta pernikahan putrinya, Cicilia Filda Yusgiantoro. Menurut Lambok, laporan pernikahan tersebut menyertakan contoh undangan. Di dalamnya tertera pesan bahwa keluarga tidak menerima hadiah berupa uang. "Saat pesta juga tidak ada kotak sumbangan," kata Lambok. Dia menyatakan akan mengklarifikasi kembali pemberian gratifikasi pada pertengahan Februari mendatang.
Pelaporan gratifikasi telah diatur dalam pasal 12 B dan C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut undang-undang tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan uang gratifikasi yang diterimanya paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima. KPK kemudian menentukan apakah pemberian tersebut berupa suap sehingga harus disita oleh negara ataupun tidak.