Eks Bupati Lampung Tengah Bilang Sempat Buat Perjanjian Politik dengan Azis

Reporter

Antara

Jumat, 31 Desember 2021 08:41 WIB

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 April 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut ia sempat membuat perjanjian dengan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin perihal dukungan politik.

"Pernah bertemu di Lapas Sukamiskin, saat itu masa pembahasan RUU KUHP, saya lupa waktunya tapi belum lama, sekitar 2020 dan kebetulan, saya diminta oleh salah satu teman di lapas, katanya ada yang mau ketemu saya dan saya akhirnya tahu yang mau ketemu saya Pak Azis," kata Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis 30 Desember 2021.

Mustafa menjadi saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mustafa saat ini menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta 3 tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

"Pak Azis mengatakan 'wagi', itu maksudnya kakak, katanya 'Wagi itu di luar banyak penumpang gelap, kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi'. Saya jawab 'Iya bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi dan saya juga harus bayar uang pengganti padahal saya tidak tahu uang itu," ungkap Mustafa.

Advertising
Advertising

Mustafa menceritakan saat ia menjenguk orang tuanya yang sakit di Lampung Tengah setelah ditahan KPK, ada sejumlah wartawan yang menemuinya di rumah sakit dan bertanya apa saja yang ia lakukan dengan uang yang didakwakan sebagai gratifikasi itu.

"Saya didakwa menerima gratifikasi. Bayangkan saya dituduh, dihukum harus membayar uang pengganti jadi saya jelaskan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini alirannya salah satunya urus DAK (Dana Alokasi Khusus) lalu uang ketok palu dan sebagainya. Bang Azis mungkin karena tokoh nasional kedudukannya tinggi jadi pemberitaannya diekspose," tambah Mustafa.

Mustafa mengungkapkan ia hanya menjawab pertanyaan wartawan mengenai penggunaan dana gratifikasi yang didakwakan kepadanya namun ia merasa tidak pernah menikmati gratifikasi itu.

"Saya jabarkan uang ini tidak ada yang saya terima. Uang ini untuk kebutuhan warga Lampung Tengah untuk jalan rusak. Salah satunya juga untuk persetujuan anggota DPRD Lampung Tengah, kedua untuk DAK ini, ketiga untuk anggaran Amin Santono (bekas anggota DPR) yang urus ke kadis sehingga masyarakat paham betul-betul kalau saya tidak terima uang," ungkap Mustafa.

Mustafa juga membantah ingin menjatuhkan Azis Syamsuddin dengan sengaja menyebut nama Azis ke wartawan.

Mustafa bahkan menyebut sempat membuat surat perjanjian dengan Azis perihal dukungan Azis untuk memberikan rekomendasi kepada istri Mustafa yaitu Nessy Kalviya untuk maju sebagai calon bupati Lampung Tengah. Bila Nessy berhasil menjadi bupati, Mustafa berjanji istrinya juga akan ikut membantu Azis untuk kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.

"Kebetulan istri saya disuruh maju masyarakat dan beliau selaku pengurus DPP Golkar dan Wakil Ketua DPR, kami bincang-bincang seandainya istri saya bupati, dia berharap istri saya bantu dia jadi anggota DPR RI, jadi itu tertuang dalam surat perjanjian dan dia bertanggungjawab akan berikan rekomendasi ke partai Golkar," jelas Mustafa.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat yang disebut Mustafa juga ditandatangani Azis Syamsuddin.

"Ada surat perjanjian ditanda tangan," ungkap Mustafa.

Namun atas keterangan Mustafa tersebut, Azis kembali membantahnya.

"Bersedia tidak sumpah muhabalah bersama saya? Saksi sampaikan di Sukamiskin bicarakan RUU KUHP? Saya luruskan RUU KUHP belum ada pembahasan sampai hari ini. Saya Wakil Ketua DPR bidang Korpukam tidak ada pebmicaraan RUU KUHP," kata Azis.

"Saat itu masih rencana," jawab Mustafa.

"RUU KUHP tidak ada dalam prolegnas," sergah Azis.

"Tidak ada dalam prolegnas tapi waktu itu sudah dibicarakan," jawab Mustafa lagi.

Pertengkaran Azis dan Mustafa itu pun segera dilerai ketua majelis hakim Muhammad Damis.

"Selanjutnya saya tidak pernah panggil dia sebagai 'wage' tapi bupati atau ketua," kata Azis.

Azis Syamsuddin diketahui kelahiran 1970 sedangkan Mustafa kelahiran 1975 sehingga Azis lebih tua dibanding Mustafa.

"Dalam BAP saudara mengatakan di Sukamiskin juga ada ketemu dengan Setya Novanto, Patrialis Akbar, Bakti, Iswan Roni, apa tidak melihat mereka juga di ruangan TU lapas Sukamiskin itu?" tanya Azis.

"Mereka ada di luar, kita hanya berdua di dalam," ungkap Mustafa.

"Saudara boleh berbohong, Allah SWT yang akan menentukan jalan kehidupan kita. Ini jadi catatan bahwa pertemuan kami tidak berdua, tidak apa-apa, silakan saja, saudara juga sudah disumpah," kata Azis.

"Iya tidak apa-apa," jawab Mustafa.

Baca: Top Nasional: Hakim Tegur Saksi di Sidang Azis Syamsuddin, Pengungsi Rohingya

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya