Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Hakim Tegur Saksi di Sidang Azis Syamsuddin, Pengungsi Rohingya

Reporter

image-gnews
Aliza Gunado. golkarpedia.com
Aliza Gunado. golkarpedia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak mendapat perhatian pembaca di antaranya, Ketua majelis hakim M. Dammis memperingatkan saksi sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado agar tidak berbohong saat bersaksi. Kemudian, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menampung para pengungsi Rohingya yang terombang ambing di Perairan Aceh. Berikut ringkasannya:

1. Tegur Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang

Ketua majelis hakim M. Dammis memperingatkan saksi sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado agar tidak berbohong saat bersaksi.

Dammis mengatakan Aliza bisa dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang," kata Dammis saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Dammis mengeluarkan ancaman itu karena Aliza berkali-kali mengatakan tidak mengenal saksi lainnya di perkara tersebut. Padahal, beberapa saksi lain mengaku mengenal Aliza. Misalnya, Aliza mengatakan tak mengenal mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan pihak swasta Darius Hartawan. "Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," kata dia.

Dammis mengatakan bisa meminta jaksa penuntut umum untuk memproses Aliza dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Dammis bilang menjerat Aliza dengan pasal itu perkara mudah. "Ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa," kata dia.

Walaupun dengan ancaman itu, Aliza kekeuh mengatakan tidak mengenal Darius dan Taufik. "Masih tetap," kata Aliza.

"Oke tidak masalah, saya akan memerintah jaksa untuk mendatangkan saksi-saksi tersebut ke persidangan selanjutnya," ujar Dammis.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis bersama Aliza memberikan uang suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan agar Robin mengurus perkara suap Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.

Taufik Rahman saat bersaksi dalam sidang ini Senin, 27 Desember 2021, mengatakan bahwa Aliza dan Edi Sujarwo adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Taufik mengatakan pernah menyerahkan Rp 2,1 miliar kepada Aliza dan Edi sebagai fee mengurus DAK Lampung Tengah.

2. Selama Ditampung di Indonesia, Pengungsi Rohingya Jadi Tanggung Jawab IOM

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menampung para pengungsi Rohingya yang terombang ambing di Perairan Aceh. Meski begitu, penampungan ini dipastikan hanya sementara saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selama ditampung sementara di Indonesia menjadi tanggung jawab IOM (International Organizations for Migration)," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi, Kamis, 30 Desember 2021.

Ia mengatakan penanganan pengungsi dilakukan oleh Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat. Satgas ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan mereka akan ditampung sementara. Alasannya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tentang pengungsi. Bantuan penampungan sementara diberikan atas dasar kemanusiaan mengingat kondisi para pengungsi.

Kondisi para pengungsi yang dikabarkan sekitar 100 orang itu dinilai mengenaskan. Mereka terombang-ambing di atas kapal yang mesinnya rusak sejak beberapa hari lalu.

"Mereka itu masuk ke perairan dan ada yang mau mati. Ada yang melompat, ada yang mau menenggelamkan diri karena sakit ada yang karena kalau dikembalikan dia lebih baik mati aja. Ada juga yang begitu," kata Mahfud.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Rina P Soemarno, belum dapat memastikan sampai kapan para pengungsi akan ditampung di Indonesia. Namun ia menduga mereka akan tinggal setidaknya berbulan bulan.

"Mereka kan perlu karantina Covid-19, terus perlu akses kesehatan, pendataan, dan lain-lain. Bisa berbulan-bulan," kata Rina.

Sebelumnya, diketahui bahwa kapal pembawa pengungsi Rohingya terlihat di perairan Bireuen pada 26 Desember 2021 lalu. Berdasarkan foto dan laporan dari nelayan setempat, mayoritas penumpang kapal adalah wanita dan anak-anak.

Selain itu, kapal juga dilaporkan mengalami kebocoran dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca buruk. Kapal juga beresiko tenggelam. Saat ini, TNI Angkatan Laut tengah menarik kapal yang berisi pengungsi Rohingya ini ke Lhoksemawe, Aceh.

Baca: 120 Warga Etnis Rohingya Dievakuasi dari Laut ke Daratan Aceh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

10 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

28 hari lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya yang terombang-ambing di tengah laut berjalan menaiki tangga KN SAR Kresna 232 usai dievakuasi di perairan laut Meulaboh Aceh Barat, Aceh, Kamis 21 Maret 2024. Sebanyak 69 pengungsi Rohingya yang terdiri 45 laki-laki dan 24 perempuan dievakuasi ke daratan setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik sekitar 15 mil di perairan Samudra Hindia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik


PBB: 5,5 Juta Warga Haiti Butuh Bantuan Kemanusiaan

28 hari lalu

Orang-orang berjalan melewati mobil yang rusak di lingkungan Carrefour Feuilles, yang sepi karena kekerasan geng, di Port-au-Prince, Haiti 19 Maret 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
PBB: 5,5 Juta Warga Haiti Butuh Bantuan Kemanusiaan

PBB melaporkan bahwa 5,5 juta dari total 11,4 juta orang yang tinggal di Haiti membutuhkan bantuan kemanusiaan. 3 juta di antaranya adalah anak-anak


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

30 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka