Top Nasional: Hakim Tegur Saksi di Sidang Azis Syamsuddin, Pengungsi Rohingya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 31 Desember 2021 07:14 WIB

Aliza Gunado. golkarpedia.com

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak mendapat perhatian pembaca di antaranya, Ketua majelis hakim M. Dammis memperingatkan saksi sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado agar tidak berbohong saat bersaksi. Kemudian, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menampung para pengungsi Rohingya yang terombang ambing di Perairan Aceh. Berikut ringkasannya:

1. Tegur Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang

Ketua majelis hakim M. Dammis memperingatkan saksi sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado agar tidak berbohong saat bersaksi.

Dammis mengatakan Aliza bisa dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. "Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang," kata Dammis saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Dammis mengeluarkan ancaman itu karena Aliza berkali-kali mengatakan tidak mengenal saksi lainnya di perkara tersebut. Padahal, beberapa saksi lain mengaku mengenal Aliza. Misalnya, Aliza mengatakan tak mengenal mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan pihak swasta Darius Hartawan. "Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," kata dia.

Advertising
Advertising

Dammis mengatakan bisa meminta jaksa penuntut umum untuk memproses Aliza dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Dammis bilang menjerat Aliza dengan pasal itu perkara mudah. "Ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa," kata dia.

Walaupun dengan ancaman itu, Aliza kekeuh mengatakan tidak mengenal Darius dan Taufik. "Masih tetap," kata Aliza.

"Oke tidak masalah, saya akan memerintah jaksa untuk mendatangkan saksi-saksi tersebut ke persidangan selanjutnya," ujar Dammis.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis bersama Aliza memberikan uang suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan agar Robin mengurus perkara suap Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.

Taufik Rahman saat bersaksi dalam sidang ini Senin, 27 Desember 2021, mengatakan bahwa Aliza dan Edi Sujarwo adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Taufik mengatakan pernah menyerahkan Rp 2,1 miliar kepada Aliza dan Edi sebagai fee mengurus DAK Lampung Tengah.


2. Selama Ditampung di Indonesia, Pengungsi Rohingya Jadi Tanggung Jawab IOM

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menampung para pengungsi Rohingya yang terombang ambing di Perairan Aceh. Meski begitu, penampungan ini dipastikan hanya sementara saja.

"Selama ditampung sementara di Indonesia menjadi tanggung jawab IOM (International Organizations for Migration)," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi, Kamis, 30 Desember 2021.

Ia mengatakan penanganan pengungsi dilakukan oleh Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat. Satgas ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan mereka akan ditampung sementara. Alasannya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tentang pengungsi. Bantuan penampungan sementara diberikan atas dasar kemanusiaan mengingat kondisi para pengungsi.

Kondisi para pengungsi yang dikabarkan sekitar 100 orang itu dinilai mengenaskan. Mereka terombang-ambing di atas kapal yang mesinnya rusak sejak beberapa hari lalu.

"Mereka itu masuk ke perairan dan ada yang mau mati. Ada yang melompat, ada yang mau menenggelamkan diri karena sakit ada yang karena kalau dikembalikan dia lebih baik mati aja. Ada juga yang begitu," kata Mahfud.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Rina P Soemarno, belum dapat memastikan sampai kapan para pengungsi akan ditampung di Indonesia. Namun ia menduga mereka akan tinggal setidaknya berbulan bulan.

"Mereka kan perlu karantina Covid-19, terus perlu akses kesehatan, pendataan, dan lain-lain. Bisa berbulan-bulan," kata Rina.

Sebelumnya, diketahui bahwa kapal pembawa pengungsi Rohingya terlihat di perairan Bireuen pada 26 Desember 2021 lalu. Berdasarkan foto dan laporan dari nelayan setempat, mayoritas penumpang kapal adalah wanita dan anak-anak.

Selain itu, kapal juga dilaporkan mengalami kebocoran dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca buruk. Kapal juga beresiko tenggelam. Saat ini, TNI Angkatan Laut tengah menarik kapal yang berisi pengungsi Rohingya ini ke Lhoksemawe, Aceh.

Baca: 120 Warga Etnis Rohingya Dievakuasi dari Laut ke Daratan Aceh

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

5 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

10 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

23 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

29 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

35 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

41 hari lalu

Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik

Baca Selengkapnya