Tujuh Perusahaan Banten Ajukan Penanggguhan Upah Minimum

Reporter

Editor

Rabu, 7 Januari 2009 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Serang: Tujuh perusahaan di Banten mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009. Alasannya, perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawan sesuai upah yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Ridwan Effendi, mengatakan ketujuh perusahaan itu adalah PT Sandra Teks (Ciputat, Kabupaten Tangerang), PT Sugih Brothers (Cikande, Kabupaten Serang), PT Panca Citra Wira Brothers (Cikande, Kabupaten Serang), PT Argo Pantes (Cikokol, Kabupaten Tangerang), PT Argo Beni Manunggal (Cikokol, Kabupaten Tangerang), PT Megabaru (Cikokol, Kabupaten Tangerang) dan PT Homeware International Indonesia(Kabupaten Tangerang) .

Ridwan mengatakan ketidakmampuan perusahaan-perusahaan itu karena pengaruh krisis global yang membuat produksi perusahaan berkurang. Pemerintah Banten, katanya, sedang mengkaji diterima atau tidaknya usulan tersebut. "Kami telah membuat tim kecil untuk membahas masalah itu," ujarnya.

Tim itu terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tim akan mengkaji berkas persyaratan permohonan penangguhan, antara lain neraca rugi laba perusahaan, akta pendirian perusahaan, perencanaan perusahaan selama dua tahun, serta jumlah karyawan yang dimiliki. "Pembahasan pengkajian ini akan memakan waktu hingga akhir bulan ini," katanya.

Menurut Ridwan, pengajuan itu bisa dikabulkan selama persyaratan permohonan itu lengkap dan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Sementara itu, Bupati Serang Taufik Nuriman mengatakan perusahaan harus konsisten dengan adanya keputusan UMK yang telah disepakati. Untuk itu, Disnakertrans Banten harus tegas dengan keputusan yang telah disepakati bersama. "Semua pihak harus konsisten menjalankan UMK," ujar Taufik.

MABSUTI IBNU MARHAS

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

21 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

26 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

27 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

40 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

45 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

46 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

52 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

56 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

56 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

56 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya