SKB 4 Menteri Baru: Pemantauan PTM Terkoneksi dengan Pedulilindungi

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 23 Desember 2021 13:41 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan pandemi Covid-19 dan strategi mitigasi gelombang ketiga melalui ketersediaan obat, alat kesehatan, vaksin, dan tenaga medis, serta keterjangkauan akses testing dan tracing bagi masyarakat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19.

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin. “Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember 2021.

PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini, cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik. Hal baru lainnya yang diatur adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19. Jika SKB terdahulu mengatur sekolah ditutup paling cepat 3x24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19, SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen," ucap Budi.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi Covid-19 dari laporan sekolah.

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain; kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas; status vaksin, dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag (EMIS) juga terintegrasi dengan PeduliLindungi. "Notifikasi kasus melalui WhatsApp akan dikirimkan juga kepada penanggung jawab satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag dan kantor wilayah Kemenag," tutur Yaqut.

Yaqut dalam hal ini mengajak warga pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk secara seksama memahami isi SKB 4 Menteri. ”Kepada warga pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, kita harus berperan aktif dalam menjaga situasi yang sudah terkendali ini. SKB 4 Menteri ini memiliki lampiran yang sangat terperinci untuk ditaati bersama," ujar dia.

DEWI NURITA

Baca: Edaran Mendagri Terbit, Izin Usaha Dicabut Jika Tak Pasang PeduliLindungi

Berita terkait

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

1 hari lalu

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

Mendagri menyebut, kelima Pj gubernur ini adalah pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo dan telah melalui seleksi ketat.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

6 hari lalu

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

10 hari lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

15 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

15 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya