Ajukan Justice Collaborator, Robin Pattuju Akan Ungkap Peran Lili Pintauli

Reporter

Tempo.co

Senin, 20 Desember 2021 15:27 WIB

Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan atau pleidoi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 20 Desember 2021. TEMPO/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus suap yang menyeret dirinya. Hal itu ia ucapkan saat sidang pembacaan pledoi pada Senin, 20 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam agenda pembacaan pledoi tersebut, Robin mengatakan dirinya keberatan atas tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan. Ia menilai tuntutan 12 tahun yang ia terima tak sebanding dengan uang yang ia terima dalam kasus itu.

"Mari kita bandingkan dengan kasus Menteri Sosial yang juga dituntut 12 tahun tapi ia menerima 32 miliar sementara saya 11,5 miliar," kata dia dalam sidang tersebut.

Robin menambahkan agar hakim juga memproses Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia mengatakan Lili memiliki peran dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata dia.

Advertising
Advertising

Robin Pattuju terseret beberapa kasus suap selama masih ia menjadi penyidik di KPK. Ia disebut menerima sejumlah uang sebagai bayaran untuk mengurus kasus yg menyeret para pejabat seperti Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Walikota Tanjungbalai non aktif M. Syahrial, eks walikota Cimahi Ajay M. Priatna, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Diketahui, Robin bersama Advokat Maskur Husain menerima total uang sebesar 11,052 miliar rupiah dan 36 ribu dollar Amerika dari mengurus sejumlah kasus tersebut. Robin Pattuju dituntut kurungan 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider selama 6 bulan.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Syarat Mengajukan Permohonan Sebagai Justice Collaborator

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

8 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

9 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

16 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

20 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya