Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Reporter

Antara

Sabtu, 18 Desember 2021 14:01 WIB

Alex Noerdin. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan tersangka Alex Noerdin dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Muhammad Radyan menyatakan berkas perkara Alex Noerdin sudah lengkap.

“Berkas perkara tersangka Alex Noerdin sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik sejak Senin (13/12). Selanjutnya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Dalam waktu dekat segera disidang,” ujar Radyan mengutip Antara, Sabtu, 18 Desember 2021.

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan. Kelimanya ialah Mudai Maddang, Laonma L Tobing, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara.

“Berkas perkaranya semuanya sudah lengkap. Kelanjutannya, nanti segera diumumkan kembali,” ujarnya pula.

Alex Noerdin dan para tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus Masjid Sriwijaya. Kejati Sumsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut lantaran sampai saat ini masih berupa fondasi.

Advertising
Advertising

Alex Noerdin dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan (SK) yang dia keluarkan.

Dia juga disangkakan menerima aliran dana Rp2.643.000.000 dari pembangunan masjid dan disebut memberikan instruksi pencairan dana Rp100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu Laonma L Tobing.

Kejati Sumsel menilai negara mengalami kerugian senilai Rp130 miliar dari dana hibah asal APBD Sumsel periode 2015 (senilai Rp50 miliar) dan 2017 (Rp80 miliar). Alex Noerdin dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Jejak Karier Alex Noerdin, dari Pegawai Pemda hingga Jadi Tersangka Korupsi

Berita terkait

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

10 jam lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

1 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

11 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

13 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

19 hari lalu

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan merusak fasilitas publik. Listrik padam saat air meninggi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

19 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Lebaran Dirundung Hujan di Sumatera Selatan, BMKG Imbau Potensi Banjir

27 hari lalu

Lebaran Dirundung Hujan di Sumatera Selatan, BMKG Imbau Potensi Banjir

Malam takbiran dan hari Lebaran di Sumatera Selatan, seperti Palembang dan sekitarnya bakal dirundung hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

31 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya