Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Jaksa Diadukan ke Komisi Kejaksaan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 17 Desember 2021 03:00 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Surabaya -Tim kuasa hukum korban kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Jombang mengadukan jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Komisi Kejaksaan. Salah seorang anggota tim hukum korban, Mohammad Sholeh, mengatakan kasus yang disidik polisi sejak Oktober 2019 itu jalan di tempat karena berkas perkaranya hanya bolak-balik dari polisi ke jaksa. Kejaksaan beberapa kali mengembalikan berkas yang telah diserahkan polisi dengan alasan belum lengkap.

Menurut Sholeh, sebagai syarat agar berkas tersebut bisa P21, jaksa meminta pada penyidik Polda Jawa Timur agar dilakukan visum ulang terhadap korban berinisial MNK. Padahal, kata Sholeh, korban telah divisum dua kali. Dengan meminta MNK melakukan visum lagi, Sholeh menilai jaksa kurang peka pada psikologis korban yang sedang dalam kondisi tertekan.

Selain itu, jaksa juga meminta telepon seluler korban agar diserahkan untuk disita. Permintaan itu sulit dipenuhi korban karena telepon selulernya sudah hilang. “Permintaan-permintaan jaksa yang tidak relevan ini yang kemudian kami adukan ke Komisi Kejaksaan,” kata Sholeh seusai memantau sidang praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis petang, 16 Desember 2021.

Sholeh berharap jaksa segera menetapkan P21 berkas perkara tersebut agar kasunya bisa dinaikkan ke pengadilan. Sehingga di pengadilan, ujar dia, dapat diuji apakah yang disampaikan korban dan saksi-saksi benar atau tidak. “Kalau kasus ini berlama-lama, tentu berpotensi dipraperadilankan lagi oleh tersangka,” kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini.

Sholeh menilai bukti-bukti sudah cukup. Sebab, syarat alat bukti minimal dua sudah terpenuhi. Selain itu ada 11 saksi yang telah diambil keterangannya, ada hasil visum dan ada penjelasan ahli. “Bagi saya penyidik kepolisian sudah bekerja cukup keras dalam membuktikan kasus ini, sehingga jaksa tidak perlu mengembalikan lagi berkasnya,” kata Sholeh.

Kasus ini bermula dari aduan sejumlah santriwati Pondok Shidiqiyah, Ploso, Jombang yang telah menjadi korban kekerasan seksual diduga oleh Subchi Azal Tsani. Dari lima korban pencabulan, hanya satu yang berani melapor ke Polres Jombang, yakni MNK. Adapun satu korban masih berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi pada 2017.

Menurut tim pendamping korban yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual yang dialami para korban itu berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku anak pemilik dan pengasuh pesantren tempat para korban mondok, serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan. Ia mencaru calon pelamar santri dan santriwati pondok.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban serta kekuasaanya untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan dan penyalahgunaan kepatuhan terhadap gurunya. Kasus ini semula disidik oleh Polres Jombang, namun kemudian diserahkan kepada Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Teriakan Selamatkan Perempuan Warnai Praperadilan Kasus Pemerkosaan Santriwati











Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

38 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

41 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

44 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

45 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

46 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

51 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

7 Maret 2024

10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.

Baca Selengkapnya