Keputusan Mengenai Rehabilitasi Narkoba Berada di Tangan Hakim

Reporter

Tempo.co

Kamis, 16 Desember 2021 07:20 WIB

Musisi Anji dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan bahwa keluarga Anji telah mengajukan permohonan asessment. Keluarga berharap Anji bisa direhabilitasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika kasus penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke meja hijau atau pengadilan, keputusan mengenai rehabilitasi berada di tangan hakim, hal ini merujuk UU Narkotika pasal 103 ayat 1 dan 2. Diberlakukan sebagai vonis, rehabilitasi narkoba juga menjadi hak bagi tersangka atau terdakwa narkoba yang proses hukumnya belum selesai, ini sesuai Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 tahun 2014.

Syarat Rehabilitasi Narkoba Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010, syarat rehabilitasi narkoba meliputi:

1. Korban penyalahguna narkoba tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.
2. Saat tertangkap tangan, terbukti penyalahguna memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, ganja, opium, meskalin, morfin, kodein, dan zat lainnya yang termasuk dalam golongan narkotika.
3. Penyalahguna terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan surat uji laboratorium.
4. Membawa surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater.
5. Korban penyalahguna terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftar rehabilitasi?

Advertising
Advertising

1. Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna dan kronologi penangkapan korban oleh aparat kepolisian
2. Pas foto 4 X 6
3. Foto kopi KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum
4. Foto kopi Kartu Keluarga
5. Foto kopi Akta Nikah korban dan pasangan (apabila korban penyalahguna sudah menikah)
6. Foto kopi berita acara penangkapan (apabila korban didampingi kuasa hukum)
7. Foto kopi izin rehabilitasi dari kuasa hukum
8. Surat penangkapan berupa fotokopi
9. SK dari sekolah atau Perguruan Tinggi (apabila korban berstatus pelajar)
10. SK dari Perusahaan (apabila korban berstatus sebagai karyawan)
11. Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
12. Surat penyataan penggunaan narkoba dan bukan pengedar
13. Menunjukkan surat penangkapan asli

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Jerff Smith Jalani Asesmen di RSKO Cibubur

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

13 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

17 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya