15 Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 10 Desember 2021 21:01 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 2001 hingga 2012, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mencatat mengenai kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurut Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual dibagi menjadi lima belas dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, perkosaan. Perkosaan yaitu serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memaksakan masuknya penis, jari, atau benda lain ke vagina, anus, atau mulut korban. Pencabulan adalah istilah perkosaan lain yang dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina dan terjadi pada korban yang belum mampu memberikan persetujuan, seperti anak di bawah usia 18 tahun.

Kedua, intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan. Penyerangan terhadap seksualitas yang menimbulkan rasa takut, intimidasi, atau penderitaan psikis. Hal ini termasuk ancaman atau percobaan perkosaan baik secara langsung maupun tidak.

Ketiga, pelecehan seksual, yaitu tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Pelecehan bersifat fisik mencakup sentuhan di bagian tubuh yang tidak diinginkan hingga korban merasa direndahkan martabatnya. Sementara itu, pelecehan seksual non-fisik termasuk siulan, ucapan bernuansa seksual, hingga menunjukkan sesuatu yang bersifat pornografi.

Keempat, eksploitasi seksual. Kekerasan jenis ini merupakan penyalahgunaan wewenang maupun kepercayaan akibat relasi kuasa demi memperoleh kepuasan seksual maupun keuntungan materi, sosial, dan politik. Contoh eksploitasi seksual adalah perekrutan perempuan dalam prostitusi demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Advertising
Advertising

Kelima, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. Tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, hingga ancaman lain yang menimbulkan kerugian bagi korban. Perdagangan ini bertujuan untuk tujuan baik prostitusi maupun eksploitasi seksual.

Keenam, prostitusi paksa. Kekerasan jenis ini merupakan situasi di mana perempuan mengalami tipu daya, ancaman, maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks tanpa adanya konsensus dari korban sehingga korban tidak berdaya. Prostitusi paksa bisa jadi tercakup dalam perbudakan seksual atau perdagangan seksual.

Ketujuh, perbudakan seksual. Situasi ini terjadi ketika pelaku merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun terhadapnya, termasuk melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan termasuk pemerkosaan dan kekerasan lainnya. Perbudakan seksual mencakup situasi pemaksaan terhadap anak-anak maupun orang dewasa untuk menikah atau melayani rumah tangga.

Kedelapan, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung. Pemaksaan perkawinan adalah diadakannya perkawinan di luar kehendak perempuan. Hal ini termasuk kawin paksa dan pemaksaan korban perkosaan untuk menikahi pelaku pemerkosaan. Selanjutnya, cerai gantung adalah pemaksaan terhadap perempuan untuk bertahan dalam perkawinan meski ia ingin bercerai.

Kesembilan, pemaksaan kehamilan. Ini adalah pemaksaan terhadap perempuan untuk melanjutkan kehamilan yang tidak ia kehendaki, biasanya dengan ancaman kekerasan. Contoh pemaksaan kehamilan terjadi pada perempuan korban perkosaan dan suami yang melarang istri untuk menggunakan kontrasepsi.

Kesepuluh, pemaksaan aborsi, yaitu pemaksaan pengguguran kandungan dengan tekanan dan ancaman pihak lain. Kesebelas, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, yaitu pemaksaan pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan yang utuh dari perempuan. Contoh tidak adanya persetujuan yang utuh adalah kurangnya informasi dan belum cukup umur di mata hukum.

Keduabelas, penyiksaan seksual, yaitu penyerangan terhadap organ dan/atau seksualitas perempuan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit dan penderitaan bagi korban. Tindakan ini dilakukan bisa jadi sebagai hukuman atau ancaman agar korban memberikan keterangan tertentu.

Ketigabelas, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, yaitu cara menghukum perempuan yang menyebabkan kesakitan dan ketakutan. Contohnya adalah hukuman cambuk, pasung, dan honor killing yang merendahkan martabat korban karena dituduh melanggar norma kesusilaan.

Keempatbelas, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Praktik ini biasanya dilakukan atas nama agama dan/atau budaya hingga dapat menimbulkan rasa malu, cidera, dan dampak psikologis terhadap korban. Contoh penerapan tradisi ini adalah female genital mutilation (sunat perempuan).

Terakhir, kontrol seksual, termasuk lewat peraturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Cara pandang terhadap perempuan yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas sehingga memicu terjadinya diskriminasi di kalangan perempuan adalah salah satu praktik kekerasan seksual. Contoh kontrol seksual adalah pemaksaan busana tertentu, larangan untuk berada di tempat tertentu pada jam tertentu, hingga larangan untuk bergaul dengan teman sebaya.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

10 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

1 hari lalu

Memahami Bahaya Hipertensi pada Perempuan yang Sering Diabaikan

Penting bagi perempuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya hipertensi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan jantung dan kesejahteraan mereka.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

3 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

4 hari lalu

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

4 hari lalu

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

Orang tua korban mempertanyakan penanganan kasus perkosaan ini di Polres Tangsel yang sudah ia laporkan sejak Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

5 hari lalu

Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

Tetangga mencurigai perempuan berusia 71 tahun itu lama tidak keluar rumah. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

5 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.

Baca Selengkapnya

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

11 hari lalu

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina

Baca Selengkapnya

Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

11 hari lalu

Pentingnya Mendukung Perempuan Mengejar Kesempatan di Berbagai Bidang

Masyarakat perlu mendukung perempuan dalam mengejar kesempatan dan kesuksesan di berbagai bidang, termasuk di menjadi pemandu wisata perempuan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

12 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.

Baca Selengkapnya