UNJ Terbitkan Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Jumat, 10 Desember 2021 12:51 WIB

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNJ.

Kepala Divisi Humas UNJ Syaifudin mengatakan, Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 itu baru disahkan, pada Kamis, 9 Desember 2021. “Pertor kemarin sudah disahkan dan hari ini mulai dibentuk satgas,” kata Syaifudin kepada Tempo, Jumat, 10 Desember 2021.

Berdasarkan salinan yang diterima Tempo, pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan UNJ tercantum dalam Pasal 4. Salah satunya dengan menyelenggarakan program edukasi kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus mengenai anti kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang berlandaskan Pancasila, nilai agama dan norma, serta jati diri UNJ melalui pemberian materi perkuliahan, seminar, kampanye publik, diskusi, pelatihan, dan kegiatan lainnya melalui media diseminasi.

Kemudian mengembangkan program konsultasi bagi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus; melakukan penataan tata ruang dan fasilitas kampus yang aman dan nyaman; serta penguatan budaya anti kekerasan seksual bagi komunitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Sementara untuk pelayanan terhadap korban pada Pasal 9 meliputi pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani dengan dibantu konselor, psikolog, psikiater, dan pendamping hukum.

Advertising
Advertising

Pada Pasal 10, UNJ menjamin korban atau saksi dalam hal keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, dan pekerjaan sebagai dosen atau tenaga kependidikan. UNJ juga memberikan jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan kekerasan seksual, dalam bentuk memfasilitasi pelaporan atau pengaduan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum.

Pada Pasal 11, UNJ memfasilitasi pemulihan korban selama penindakan terhadap pelaku berupa layanan psikologis dan spiritual, kesehatan, psikologis, pemberian informasi tentang layanan pemulihan, penyediaan bimbingan rohani dan spiritual, penguatan dukungan keluarga dan komunitas, dan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan di lingkungan UNJ.

Pada Pasal 14, penindakan terhadap pelaku dilaksanakan dengan tahapan pelaporan atau pengaduan melalui Satgas, rekomendasi tindak lanjut penanganan kekerasan seksual oleh Satgas, pemeriksaan oleh Satgas, dan pemberian rekomendasi oleh Satgas.

Pembentukan Satgas ini diatur dalam Pasal 16. Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi. Keanggotaan Satgas terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Tugas Satgas antara lain membantu Rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNJ, melakukan survei kekerasan seksual minimal 1 kali dalam 6 bulan di UNJ.

Kemudian mensosialisasikan dan mengedukasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Juga menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

14 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

14 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

2 hari lalu

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian tarif UKT dan IPI UNJ melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

2 hari lalu

Ragam Reaksi Protes Mahasiswa Hingga Politisi Karena UKT Mahal

Berbagai reaksi muncul dari berbagai pihak, perdebatan terkait kenaikan UKT tinggi masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

2 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

3 hari lalu

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.

Baca Selengkapnya

Kumpulan Kisah Peserta UTBK-SNBT: Sulitnya Soal PKPM hingga Diinfus di Ruang Ujian

4 hari lalu

Kumpulan Kisah Peserta UTBK-SNBT: Sulitnya Soal PKPM hingga Diinfus di Ruang Ujian

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 kemarin meninggalkan sederet kisah dari peserta.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya