Dengan UU Cipta Kerja Upah Buruh Tetap Terlindungi

Rabu, 8 Desember 2021 06:45 WIB

INFO NASIONAL – Pembahasan tentang upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan salah satu pokok bahasan hangat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji formil UU Cipta Kerja, 25 November 2021. PP 36/2021 tak lain adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai hasil sidang, Pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan tetap berlaku.

Adapun turunan dari UU Cipta Kerja terdiri dari 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing. Soal ketenagakerjaan tertera dalam klaster 4 dari 11 klaster yang ada, dengan empat peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

Keempat peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tersebut yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; serta PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

“Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Menko Airlangga, dalam keterangan tertulis, 29 November 2021.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, dengan rampungnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa 4 PP ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja (buruh). “Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja,” kata Airlangga.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers secara daring, 26 November 2021, menyatakan, ”Memastikan aturan soal upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku meski ada putusan Mahkamah Konstitusi. PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.”

Merujuk PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan lima poin terkait aturan upah minimun. Yaitu, upah minimum tidak turun; pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum; upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja; upah minimum ditetapkan oleh gubernur; kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

“Selanjutnya tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah,” ujar Airlangga. (*)

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

36 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

36 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

48 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.

Baca Selengkapnya