Polri Kebut Pelantikan Eks Pegawai KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 4 Desember 2021 20:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri akan secepatnya melantik 57 mantan pegawai KPK. Bila lancar, Polri akan melakukan pelantikan dalam waktu dekat ini. “Secepatnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dedi mengatakan Polri mengundang 57 mantan pegawai KPK untuk sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri. Sosialisasi itu akan dilaksanakan di Gedung SDM Polri pada Senin, 6 Desember 2021.
Dedi menuturkan setelah sosialisasi, para mantan pegawai akan melalui sejumlah proses untuk melengkapi administrasi. Proses akhir adalah Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Nomor Induk Pegawai bagi pegawai yang bersedia bergabung ke kepolisian. “Setelah itu secepatnya dilantik,” kata Dedi.
Koran Tempo edisi Jumat 3 Desember 2021 menyebutkan bahwa pelantikan ini rencananya akan dilakukan pekan depan. Pengangkatan pegawai yang dipecat lewat proses Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial itu akhirnya mendapatkan titik terang setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekan Peraturan Kepolisian Nomor 15 tentang pengangkatan itu pada 29 November 2021.
Beleid itu mengatur tentang mekanisme dan persyaratan eks pegawai untuk bisa menjadi ASN Polri. Sejumlah syarat di antaranya pernyataan bersedia menjadi ASN di Polri dan menyatakan setia pada Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah. Polri telah membuat daftar jabatan yang bisa diisi. Daftar jabatan itu telah disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, mantan pegawai akan mengikuti seleksi kompetensi untuk menyesuaikan kemampuannya dengan jabatan yang akan diisi.
Dedi Prasetyo mengatakan dalam sosialisasi nanti, Polri juga akan menyampaikan beberapa hal yang bersifat teknis. Dedi tak menjawab tegas mengenai apakah pegawai wajib mengikuti tes kompetensi lagi untuk bisa diangkat menjadi ASN. “Langsung isi format jabatan sesuai persetujuan dari Menpan RB,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Baca: Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN