TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK. Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada Tempo, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca Juga:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Dedi mengatakan setelah peraturan ini terbit, polri akan melaksanakan sosialisasi. Selanjutnya Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
Baca: Rencana Penempatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sesuai Kompetensinya