Mengenal 4 Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 4 Desember 2021 08:08 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sepeninggalnya Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel akibat kecelakaan menimbulkan kontroversi mengenai peninggalan harta untuk anak semata wayangnya, Gala Sky. Warganet berasumsi bahwa seluruh harta warisan Vanessa dan Bibi sepenuhnya harus diserahkan pada sang anak, tanpa harus membagi keluarga dari keduanya. Lantas, bagaimana pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata?

Menurut KUH Perdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1. Berdasar Pasal 830 KUH Perda ta harta waris baru dapat terbuka apabila terjadinya suatu kematian.
2. Berdasar 832 KUH Perdata adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Sehingga, berdasarkan prinsip KUH Perdata terdapat empat golongan yang dapat menjadi ahli waris, yaitu:

1. Golongan I: menurut Pasal 852 KUH Perdata, suami atau isteri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya.

Advertising
Advertising

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Ibu di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi Dituduh Gadaikan Tanah Warisan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

13 jam lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

13 jam lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

7 hari lalu

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

7 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

8 hari lalu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

Mooryati Soedibyo meninggal dalam usia 96 tahun dan saat ini disemayamkan di rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

21 hari lalu

O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

Bintang NFL sekaligus aktor, O.J. Simpson meninggal setelah berjuang melawan kanker dalam usia 76 tahun.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

23 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

23 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

24 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

24 hari lalu

9 Orang yang Meninggal dalam Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Mengalami Luka Bakar

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan 9 korban yang meninggal dunia daam kecelakaan KM 58 mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Karawang.

Baca Selengkapnya