ICW Khawatir Pernyataan Pimpinan KPK Soal Kepala Desa Korupsi Berdampak Serius

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 3 Desember 2021 15:37 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata perihal kepala desa yang korupsi dalam jumlah kecil tak perlu dipenjara akan berdampak serius. Menurut ICW, ucapan itu membuat pejabat desa menjadi semakin berani melakukan korupsi.

“Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup semakin terpacu melakukan praktek culas itu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2021.

Dia mengkhawatirkan para pejabat desa itu menjadi tidak takut lagi melakukan korupsi. Karena toh ketika ketahuan mereka dapat terbebas asal mengembalikan uangnya.

Kurnia mengatakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang. Praktek korupsi, kata dia, tidak bisa dinilai hanya dari besar atau kecil jumlahnya saja.

“Secara nominal, mungkin kecil, tapi bagaimana jika dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa?” kata dia.

Advertising
Advertising

ICW, kata Kurnia, menemukan bahwa anggaran desa menjadi sektor paling banyak menjadi bahan bancakan pada 6 bulan pertama 2021. ICW mencatat terdapat 55 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar. Selain itu, Kurnia mengatakan kepala desa menjadi aktor ketiga paling banyak yang melakukan korupsi dengan jumlah 61 orang.

“Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Alexander berpendapat kepala desa yang melakukan korupsi dengan jumlah kecil tak usah. Kepala desa itu bisa diberi sanksi pemecatan dan diwajibkan mengembalikan uang ke negara. Dia mengatakan proses hukum akan jauh lebih mahal daripada jumlah uang yang bisa dirampas negara di kasus itu.

“Artinya apa? Tidak efektif,” kata Alex dalam Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca: Dua Kades di Lembang Diduga Jual Tanah Aset Negara, Kerugian Rp 50 Miliar

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

20 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya