Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Kades di Lembang Diduga Jual Tanah Aset Negara, Kerugian Rp 50 Miliar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Polda Jawa Barat menangkap dua Kepala Desa (kades) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjual tanah aset desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman mengatakan dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS. Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.

"Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57," kata Arief di Polda Jawa Barat, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurut dia, penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020 lalu itu tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.

Pasalnya, mereka menghapus aset tanpa seijin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp50 miliar lebih itu. "Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut," katanya.

Arief menuturkan kini pihaknya pun masih menyelidiki apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat wisata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasalnya harga tanah di kawasan Cikole itu pun cukup tinggi mengingat kawasan Lembang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.

"Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya," kata Arief.

Menurut Arief, kini tanah seluas 8 hektar itu berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menguasai lahan tersebut. "Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga," katanya.

Dalam kasus korupsi kades itu, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.

Baca: Kepala Desa Rohul Pungli Surat Tanah, Berapa Warga Diketok Per Persil?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

10 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

11 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Observatorium Bosscha Tutup Kunjungan Publik Selama Bulan Puasa

12 hari lalu

Bangunan kubah ikonik di komplek Observatorium Bosscha, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 16 Januari 2023. Tempat peneropongan bintang Observatorium Bosscha telah genap berusia 100 tahun pada tahun 2023 ini. TEMPO/Prima Mulia
Observatorium Bosscha Tutup Kunjungan Publik Selama Bulan Puasa

Minat pengunjung ke Observatorium Bosscha tergolong tinggi sejak kunjungan publik mulai dibuka kembali setelah masa pandemi.


Cerita Ibu Indri Korban Pembunuhan Cinta Segitiga, Misteri Kiriman Sate Lalu Mendadak Sudah di Bali

21 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Cerita Ibu Indri Korban Pembunuhan Cinta Segitiga, Misteri Kiriman Sate Lalu Mendadak Sudah di Bali

Ibu dari Indriana Dewi Eka Saputri korban pembunuhan cinta segitiga mengungkap sejumlah firasat dan kejanggalan yang ia rasakan.


Observatorium Bosscha Amati Hilal 10 Maret di Lembang dengan Teleskop Refraktor

22 hari lalu

Teleskop refraktor ganda Zeiss dalam kubah pengamatan yang ikonik di komplek Observatorium Bosscha, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 16 Januari 2023. TEMPO/Prima Mulia
Observatorium Bosscha Amati Hilal 10 Maret di Lembang dengan Teleskop Refraktor

Sebelum melakukan pengamatan, peneliti telah menyiapkan data hilal 10 Maret 2024 dari hasil perhitungan.


Pembunuhan yang Didalangi Devara Putri, Polisi Sebut Eksekutornya Dibayar Rp 50 Juta

23 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Pembunuhan yang Didalangi Devara Putri, Polisi Sebut Eksekutornya Dibayar Rp 50 Juta

Muhammad Reza, pembunuh bayaran yang habisi nyawa DES merupakan teman dari DA, kekasih DES.


Profil Devara Putri, Caleg DPR dari Partai Garuda yang Jadi Otak Pembunuhan Karena Cinta Segitiga

24 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Profil Devara Putri, Caleg DPR dari Partai Garuda yang Jadi Otak Pembunuhan Karena Cinta Segitiga

Devara Putri Caleg DPR dari Partai Garuda jadi otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri .


Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

30 hari lalu

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran