Terdakwa Kasus Nurhadi Dituntut 1,5 Tahun, AJI: Kami Berharap Dituntut Maksimal

Reporter

Tempo.co

Rabu, 1 Desember 2021 19:30 WIB

Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk mendesak jaksa ajukan tuntutan maksimal kepada pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi pada Rabu, 1 Desember 2021. Khanifah Juniasari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim menghargai tuntutan 1 tahun 6 bulan jaksa kepada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi. Sebenarnya, kata Sasmito, AJI Indonesia berharap jaksa menuntut maksimal terdakwa sesuai UU Pers, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sasmito sebenarnya juga berharap jaksa memakai dakwaan-dakwaan alternatif berdasarkan pasal-pasal di KUHP untuk menuntut terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif. Namun hal itu tidak dilakukan oleh jaksa. “Tapi apa pun itu, kami hargai apa yang telah dilakukan jaksa,” tutur Sasmito di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.

Sasmito mengharapkan pada saat sidang putusan nanti majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa. Terhadap kepolisian, Sasmito tetap mendorong menindaklanjuti terduga pelaku tindak kekerasan lainnya untuk diproses di pengadilan. “Jadi tidak berhenti pada hanya dua terdakwa ini saja,” kata dia.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum juga memerintahkan dua terdakwa yang merupakan polisi aktif ini ditahan.

Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya berujar, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang.

Penuntut umum mengesampingkan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun jaksa menampik bila dianggap mengesampingkan tiga dakwaan alternatif. Menurut Winarko, dalam lex specialis UU Pers, pemukulan masuk dalam kategori menghalang-halangi kerja jurnalis. “Misalnya dengan cara menganiaya, menghapus data, membredel dan merusak (alat liputan). Kalau terdakwa ini orang umum, tak akan terkena UU Pers,” ujar Winarko terhadap tuntutan yang ditanggapi AJI.

Baca Juga


Advertising
Advertising

Berita terkait

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

7 jam lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

2 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

3 hari lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

5 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

5 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

8 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya