Dugaan Suap Bupati Kuantan Singingi, KPK Periksa Komisaris Adimulai Jadi Saksi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 30 November 2021 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Widjaja dalam kasus suap ke Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra. KPK mencecar pengusaha itu mengenai catatan keuangan perusahaannya.
"Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain mengenai pencatatan keuangan dari PT AA," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 November 2021.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Senin, 29 November 2021. Ali mengatakan ada alasan penyidik menelisik tentang catatan keuangan perusahaan.
Dia mengatakan penyidik menduga terdapat aliran uang suap dari perusahaan untuk mengurus izin Hak Guna Usaha perkebunan. Uang itu diduga diterima oleh Andi dan beberapa pihak lainnya.
KPK menetapkan Andi menjadi tersangka penerima janji suap Rp 2 miliar. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Sudarso. Sudarso ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menyangka suap diberikan untuk mengurus perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Adimulia. KPK menduga Andi sudah menerima Rp 700 juta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Tersangka Suap Izin Perkebunan