Di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram perkara banding perceraian meningkat hingga 30 persen ketimbang tahun sebelumnya. Selama Januari-November 2008 terdapat 2.901 kasus gugatan cerai dan masalah waris yang diajukan para istri.
Wakil Ketua PTA Mataram Mustamiuddin Ibrahim mengatakan permohonan gugat cerai dilakukan diantaranya karena ditinggal bekerja ke Malaysia, Saudi Arabia atau Brunei Darusslam. "Ada yang ditelantarkan karena tidak ada kiriman uang dan dimadu," kata Mustamiuddin, Jum’at (2/1) pagi.
Dua hal utama yang menjadi penyebab perceraian di NTB, menurut dia banyak didasari pada faktor ekonomi dan moral. Gugatan cerai diajukan karena merasa tidak tercukupi kebutuhannya. Bukan hanya tidak dikirimi uang tetapi juga tidak ada kabar dari negeri jiran tempat suaminya bekerja.
Ia juga menegaskan, soal kawin-cerai sudah menjadi hal lumrah di masa-masa sulit dan seolah-olah perkawinan hanya untuk memenuhi kebutuhan. "Susah menghilangkan kebiasaan itu, hidup enak cari lagi," ucap dia.
Akibat banyaknya persoalan kawin-cerai di provinsi tersebut, indeks pembangunan manusia NTB menjadi rendah karena perceraian menyebabkan telantarnya pendidikan anak-anak dan rendahnya kualitas kesehatan mereka.
SUPRIYANTHO KHAFID