Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 27 November 2021 21:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Krimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengatakan, terpaksa melumpuhkan anggota Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Temianus Magayang karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat itu, Temianus juga sedang membawa senjata api dan amunisi.
"Saat ini dia dirawat di RSUD Dekai," kata Faizal, Sabtu 27 November 2021.
Temianus ditangkap karena diduga terlibat sejumlah aksi berdarah di Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan laporan penangkapan dari tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.
Faizal menyatakan, saat ditangkap dia bersama empat kawannya. Polisi kemudian mendalami apakah mereka itu terlibat dalam berbagai aksi atau tidak. "Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020. Kemudian pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban," ujarnya.
Kemudian, ia juga diduga terlibat kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua, pada 22 Agustus lalu, dan baku tembak dengan aparat gabungan dari Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat penjelasan dari KNPB soal penangkapan anggotanya tersebut.
Baca: Satgas Nemangkawi Menangkap Anggota KNPB Temianus Magayang